Editorial:
Indonesia sebagai negara dengan kekayaan sejarah dan budaya yang melimpah memiliki ribuan situs cagar budaya tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dalam beberapa dekade terakhir, terjadi pergeseran paradigma signifikan dalam pengelolaan warisan budaya, dari sekadar upaya pelestarian fisik menuju pemanfaatan strategis sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Tulisan ini mengkaji bagaimana berbagai kota di Indonesia mentransformasikan cagar budaya menjadi “pendulang ekonomi” melalui pendekatan pariwisata berkelanjutan, serta tantangan yang dihadapi dalam menyeimbangkan aspek konservasi dan komersialisasi.
Kota Tua Jakarta: Revitalisasi Skala Besar
Kota Tua Jakarta merupakan salah satu contoh paling ambisius dalam menjadikan cagar budaya sebagai motor ekonomi. Kawasan ini mencatat kunjungan lebih dari 2,4 juta wisatawan sepanjang tahun 2025, dengan 2.346.426 wisatawan domestik dan 67.019 wisatawan mancanegara. Angka ini menunjukkan bahwa Kota Tua telah beroperasi sebagai destinasi wisata volume tinggi, meskipun masih sangat bergantung pada pasar domestik.
Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif menargetkan revitalisasi besar-besaran yang akan mencapai puncaknya pada peringatan 500 tahun Jakarta pada 2027. Strategi pengelolaan membagi kawasan menjadi tiga zona: zona inti untuk atraksi sejarah dan museum, zona pengembangan untuk aktivitas komersial dan budaya, serta zona pendukung untuk konektivitas dan fasilitas. Sekitar 28 bangunan milik BUMN telah diidentifikasi memiliki potensi investasi signifikan, menunjukkan bahwa keterlibatan sektor swasta dan BUMN menjadi kunci dalam menggerakkan ekonomi kawasan heritage.
Bukittinggi: Ekonomi Hibrida Formal-Informal
Bukittinggi menawarkan model berbeda dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi mikro di sekitar landmark sejarah. Penelitian tentang empat situs utama—plaza Jam Gadang, Rumah Kelahiran Bung Hatta, Benteng de Kock, dan Lobang Jepang—mengungkapkan terjadinya transformasi ekonomi lokal yang signifikan melalui pariwisata heritage.
Masyarakat setempat secara bertahap beralih dari pekerjaan bergaji rendah yang tidak stabil ke sektor jasa terkait pariwisata. Yang menarik, penelitian ini memperkenalkan Model Ekonomi Pariwisata Hibrida-Formal-Informal yang menggambarkan bagaimana pedagang mikro informal bertahan dan beradaptasi di ruang heritage yang dilembagakan. Adopsi sistem pembayaran digital seperti QRIS turut mempercepat transformasi ini. Namun, tantangan utama adalah sifat pendapatan yang sangat musiman, sehingga diperlukan kebijakan zonasi seimbang yang melindungi mata pencaharian informal sekaligus menjaga keaslian visual monumen bersejarah.
Sawahlunto: Alih Fungsi Adaptif Warisan Dunia
Sawahlunto, yang dikenal sebagai “Kota Arang” dengan warisan tambang batu bara Ombilin yang diakui UNESCO, menunjukkan pendekatan inovatif dalam mengadaptasi bangunan cagar budaya. PT Bukit Asam (PTBA) menyulap bekas perkantoran pertambangan bergaya Eropa menjadi hotel heritage bernama Saka Ombilin Heritage dengan 74 kamar.
Sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi UNESCO, bagian luar gedung tidak boleh diubah, sementara bagian dalam diizinkan untuk modifikasi minor seperti pembuatan sekat kamar dan kolam renang. Hotel ini tidak hanya menyediakan akomodasi berstandar internasional untuk mendukung festival seperti Sawahlunto International Songket Silungkang Carnival (SISSCa) dan Sawahlunto International Music Festival (SIMFes), tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dengan mengutamakan tenaga kerja lokal dan menyediakan gerai UMKM untuk masyarakat setempat.
Prambanan dan Borobudur: Pengelolaan Terpusat
Candi Prambanan dan Borobudur sebagai situs warisan dunia memerlukan tata kelola yang terintegrasi. Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya konsep pariwisata berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Untuk Borobudur, Perpres Nomor 101 Tahun 2024 menetapkan pembagian lima zona dengan penerapan manajemen destinasi tunggal melalui PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC).
Namun, pembatasan kunjungan menjadi isu krusial. Jumlah wisatawan Borobudur yang sebelumnya mencapai puluhan ribu kini dibatasi menjadi 4.000 per hari demi menjaga struktur tanah dan batu candi. Kebijakan ini berdampak langsung pada pendapatan pedagang dan UMKM di sekitar kawasan, sehingga diperlukan skema pembagian manfaat yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. Anggota Komisi X DPR RI bahkan menyoroti masih adanya penjaga situs yang hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan, menguatkan urgensi penyusunan undang-undang kodifikasi cagar budaya yang baru.
Lumajang: Festival sebagai Penggerak Ekonomi
Kabupaten Lumajang menunjukkan bagaimana festival budaya dapat menjadi instrumen penggerak ekonomi yang efektif. Festival Segoro Topeng Kaliwungu yang masuk dalam kalender Kharisma Event Nusantara (KEN) menampilkan pertunjukan kolosal 500 penari muda yang lolos seleksi ketat dari 1.100 peserta dari 114 sekolah dan 29 sanggar tari.
Dampak ekonominya terukur secara nyata. Seorang pengelola jasa kuda di Watu Pecak Beach melaporkan peningkatan pendapatan dari Rp100.000–150.000 per hari biasa menjadi Rp1,5–2 juta per hari selama festival. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan festival ini sebagai agenda tahunan dan memperluasnya ke destinasi wisata lain untuk meningkatkan manfaat ekonomi masyarakat.
Kampung Peneleh Surabaya: Potensi Terpendam
Kampung Peneleh di Surabaya mewakili realitas banyak kawasan heritage di Indonesia: memiliki aset sejarah kuat tetapi terkendala kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan pariwisata yang lemah. Penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat saja tidak cukup tanpa pembangunan kapasitas terstruktur dan pengembangan produk wisata yang matang. Dibutuhkan penguatan kompetensi komunitas dan desain produk wisata berbasis pengalaman untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan..
Cagar budaya Indonesia memiliki potensi besar sebagai pendulang ekonomi pariwisata jika dikelola dengan pendekatan berkelanjutan yang memberdayakan masyarakat lokal. Berbagai kota seperti Jakarta, Bukittinggi, Sawahlunto, dan Lumajang telah menunjukkan model-model berbeda yang dapat menjadi rujukan. Namun, keberhasilan jangka panjang memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, dan skema pembagian manfaat yang adil, sehingga warisan budaya tidak hanya lestari secara fisik tetapi juga menghidupi masyarakat yang menjaganya.