Sorotan Redaksi:
Setiap organisasi sosial, termasuk ikatan alumni, dibangun di atas fondasi yang rapuh namun fundamental, kepercayaan. Kepercayaan itu diwujudkan dalam norma, aturan, dan konstitusi yang disepakati bersama. Ketika norma ditegakkan, organisasi bergerak dinamis, ketika norma diabaikan, yang tersisa hanyalah kerangka kosong,sebuah wadah tanpa isi.
Polemik DPP IKASMANSA GORONTALO pasca-Munas Bandung 14 Februari 2025 adalah cermin sempurna dari fenomena klasik dalam sosiologi organisasi, bagaimana sebuah kelompok yang lahir dari semangat kebersamaan justru terjerat dalam pusaran ego sektoral, dan bagaimana tindakan penyelamatan sering kali dibalas dengan resistensi irasional oleh mereka yang justru berdiam diri saat krisis.
Vakum Kekuasaan dan Anomi Organisasi
Dalam teori sosiologi klasik, Émile Durkheim memperkenalkan konsep anomie, sebuah kondisi di mana norma-norma sosial kehilangan daya ikatnya, sehingga individu atau kelompok kehilangan arah. Kondisi inilah yang terjadi pada kepengurusan hasil Munas Februari 2025.
Mandat yang diberikan kepada Ketua Umum terpilih dan enam anggota Formatur adalah kontrak sosial dengan batas waktu yang jelas, dua bulan. Namun, ketika April berganti Mei, dan Mei bergulir hingga Agustus tanpa realisasi, organisasi memasuki fase anomi. Tidak ada pengurus, tidak ada AD/ART yang disempurnakan, dan yang lebih parah,tidak ada mekanisme sanksi yang berjalan.
Dalam kondisi seperti ini, anggota biasa (para angkatan) kehilangan rujukan kepada siapa mereka bertanya? Siapa yang bertanggung jawab?
Dalam dinamika kelompok, ruang kosong kekuasaan tidak pernah benar-benar kosong. Ia akan diisi oleh spekulasi, gosip, dan ketidakpercayaan. Para angkatan yang mulai mempertanyakan ke Dewan Pengawas pada Agustus 2025 bukanlah tindakan makar,itu adalah mekanisme bertahan hidup organisasi, sebuah upaya kolektif untuk mencari kepastian di tengah ketidakpastian. Sayangnya, ketidakmampuan Dewan Pengawas bergerak lebih cepat (hanya merespons setelah desakan besar) justru memperpanjang masa kritis dan memberi ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk membangun narasi sendiri.
Logika Penyelamatan vs Tuduhan Kudeta
Salah satu kekeliruan terbesar dalam membaca konflik organisasi adalah menyamakan tindakan penyelamatan dengan perebutan kekuasaan. Secara sosiologis, keduanya memiliki motif dan prosedur yang sangat berbeda.
Tim penyelamat yang bergerak pada 19 Oktober 2025 di Hotel Crown Plaza Bandung tidak serta-merta mengambil alih. Ada proses yang secara sosial sangat penting, pemanggilan Islah terhadap Ketua Umum terpilih.
Langkah ini bukan sekadar formalitas,ia adalah pengakuan atas legitimasi awal pihak lama. Dengan memanggil dan memberi kesempatan, tim penyelamat secara tidak langsung berkata: “Kami mengakui Anda adalah hasil Munas, tetapi karena Anda tidak menjalankan amanah, kami terpaksa mengambil alih dan kami beri Anda kesempatan terakhir untuk membuktikan diri.”
Ketika pemanggilan itu diabaikan (tidak hadir), maka secara sosial dan moral, estafet kepemimpinan telah jatuh dan tidak diambil oleh yang berhak. Dalam kondisi darurat organisasi, Dewan Pengawas mengambil keputusan kontroversial namun rasional, menunjuk figur senior yang dihormati, Irjen Pol. (Purn) Yotje Mende, sebagai Ketum Penyelamat.
Di sinilah letak perbedaan mendasar. Kudeta terjadi ketika pihak luar merampas kekuasaan yang sedang berjalan tanpa mekanisme dan tanpa krisis objektif. Penyelamatan terjadi ketika struktur yang ada lumpuh, dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan (Dewas) menggunakan hak prerogatifnya untuk mencegah kehancuran total.
Psikologi Sosial di Balik Resistensi Alumni
Fenomena paling menarik dan paling menyakitkan dalam poemik ini adalah munculnya resistensi dari sebagian alumni yang dulu protes karena Ikasmansa mati suri, tetapi kini menyalahkan tim penyelamat yang justru menghidupkannya kembali. Secara psikologi sosial, ini adalah bentuk cognitive dissonance dan status quo bias yang diperparah oleh ego sektoral.
Lalu, mengapa alumni yang dulu vokal protes justru berbalik menyerang? Jawabannya terletak pada ego sejarah (historical ego). Mereka merasa memiliki “saham moral” atas IKASMANSA karena kedekatan angkatan atau peran di masa lalu. Selama organisasi mati suri, mereka bisa dengan nyaman berperan sebagai “penjaga gawang”, mengkritik pengurus lama tanpa harus turun tangan. Namun, ketika tim penyelamat muncul dan berhasil (terbukti dengan terbitnya SK AHU awal Desember 2025), mereka kehilangan dua hal sekaligus,
1. Narasi kepahlawanan mereka tidak lagi bisa mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang peduli.
2. Kenyamanan status quo organisasi yang hidup berarti ada aturan baru, ada struktur baru, dan ada kekuasaan baru yang tidak mereka kendalikan.
Secara sosiologis, resistensi ini adalah mekanisme pertahanan diri (defense mechanism). Alih-alih mengakui bahwa mereka diam saat krisis dan kini bersyukur ada yang bergerak, mereka memilih menyalahkan penyelamat untuk menutupi rasa bersalah dan ketidakmampuan mereka sendiri. Ini adalah ironi klasik, orang yang tidak pernah masuk lapangan justru paling keras meneriakkan strategi dari tribun.
Legalitas sebagai Penutup Konflik Vertikal
Dalam organisasi modern, konflik horizontal (antar-alumni) pada akhirnya harus diselesaikan oleh instrumen vertikal: hukum dan administrasi negara. Puncak dari perjuangan tim penyelamat adalah terbitnya Surat Keterangan (SK) dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI pada awal Desember 2025.
Dari sudut pandang sosial-organisatoris, langkah ini adalah penutup epistemik atas perdebatan. Ketika perdebatan berbasis opini dan klaim moral tidak kunjung usai, maka negara hadir sebagai arbiter final. SK AHU bukan sekadar secarik kertas; ia adalah pengakuan publik bahwa kepengurusan yang dipimpin oleh Pak Yotje Mende adalah satu-satunya kepengurusan yang sah secara hukum dan administrasi.
Dengan terbitnya SK ini, maka siapapun yang masih menolak ini secara sosial dan organisatoris berada pada posisi yang sulit. Mereka tidak lagi berhadapan dengan “tim penyelamat”, tetapi berhadapan dengan keputusan negara. Dalam budaya organisasi Indonesia, pengakuan negara memiliki daya paksa moral yang kuat karena ia menyentuh aspek legal-formal yang sulit dibantah kecuali melalui jalur pengadilan,sesuatu yang jarang dilakukan oleh mereka yang hanya pandai bersuara.
Polemik IKASMANSA menyimpan setidaknya tiga pelajaran berharga bagi setiap organisasi sosial di Indonesia,
Pertama, mandat adalah amanah yang terikat waktu. Ketika batas waktu dilanggar tanpa alasan jelas, maka bukan hanya pekerjaan yang berhenti, tetapi kepercayaan anggota yang runtuh. Organisasi yang sehat harus memiliki mekanisme recall atau default yang jelas jika pengurus gagal menjalankan tugas.
Kedua, tindakan penyelamatan selalu akan menghadapi resistensi, terutama dari mereka yang nyaman dengan kekosongan. Namun, sejarah organisasi tidak ditulis oleh perdebatan di media sosial atau surat-surat protes; ia ditulis oleh mereka yang bersedia masuk ke zona abu-abu, mengambil risiko, dan menyelesaikan pekerjaan—bahkan ketika nama mereka dicerca.
Ketiga, kepatuhan terhadap norma dan konstitusi adalah fondasi, tetapi pada titik ekstrem, logika penyelamatan darurat harus dibenarkan jika ia dilakukan melalui prosedur yang terukur (melalui Dewas) dan diakhiri dengan legalitas formal (SK AHU). Di sinilah peran pemimpin senior yang dihormati (seperti Pak Yotje) sangat krusial kehadirannya memberi legitimasi moral yang sulit dibantah oleh pihak mana pun.
Pada akhirnya, organisasi sosial bukanlah monumen yang dirawat oleh mereka yang berteriak paling keras, melainkan rumah bersama yang dihidupi oleh mereka yang rela mengecat ulang temboknya ketika cat mulai mengelupas. Tim penyelamat IKASMANSA mungkin tidak akan pernah mendapat tepuk tangan meriah dari semua pihak, tetapi satu hal yang pasti, ketika generasi alumni berikutnya membaca sejarah, mereka akan melihat siapa yang hadir di tengah badai, dan siapa yang hanya datang setelah pelangi muncul.
“Organisasi tidak mati karena dikritik, tetapi karena ditinggalkan oleh mereka yang seharusnya mengurusnya.”