Editorial Oleh : dulwahab Mumu Nasaru (jurnalis).
Setelah tertunda hampir dua dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali mengemuka di panggung politik nasional. Pada pertengahan 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pengesahan regulasi ini pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri menegaskan: “Kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai” .
Penantian panjang ini bukan tanpa alasan. RUU Masyarakat Hukum Adat telah digagas sejak 2006, masuk dalam Program Legislasi Nasional selama dua periode pemerintahan,dari Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo,namun tak kunjung disahkan. Lebih dari 20 tahun RUU ini hanya tercatat dalam agenda tanpa kepastian legislasi. Kini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, dorongan percepatan pengesahan RUU ini menjadi salah satu agenda politik yang menonjol.
Penantian yang Terlalu Panjang: Sejarah Mandeknya RUU Masyarakat Adat
Ketidakmampuan negara mengesahkan UU Masyarakat Adat selama puluhan tahun merupakan cermin dari hubungan yang rumit antara negara dan komunitas adat di Indonesia. Secara konstitusional, eksistensi masyarakat hukum adat telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun, pengakuan normatif ini tak pernah diterjemahkan ke dalam payung hukum yang komprehensif di tingkat undang-undang.
Akibatnya, masyarakat adat terus bergulat dengan berbagai persoalan mendasar: ketiadaan perlindungan hukum yang efektif, konflik akibat ketidakpastian hak, serta kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi. Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025, meningkat dari 121 kasus pada tahun sebelumnya, dengan sektor pertambangan sebagai penyebab terbesar.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengakui bahwa hingga kini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat di tingkat undang-undang. Menurutnya, faktor politik hukum menjadi tantangan utama: “Kalau bicara politik, tentu tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang” . Penundaan yang berkepanjangan ini, seperti dikemukakan Komnas Perempuan, merupakan “salah satu bentuk pengabaian negara pada langkah afirmasi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat adat” .
Peran Prabowo di Gerindra.
Kebangkitan RUU Masyarakat Adat di era Prabowo tidak bisa dilepaskan dari peran sentralnya sebagai Kepala Negara sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU ini datang dari hampir seluruh fraksi di DPR, termasuk PDI-Perjuangan, PKS, dan PKB. Pemerintah dan Presiden Prabowo secara terbuka telah menyatakan persetujuan agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjadi salah satu motor penggerak utama di tubuh pemerintahan. Pigai menegaskan bahwa masyarakat adat yang turut berjuang dalam Sumpah Pemuda dan kemerdekaan 1945 justru masih menderita karena negara belum pernah mengakui mereka secara penuh. Sejak awal pemerintahannya, Pigai telah mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU ini.
Substansi RUU dan Tantangan Implementasi
Draf RUU Masyarakat Hukum Adat yang tengah disusun terdiri atas 16 bab dan 55 pasal. Ruang lingkupnya mencakup kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat. Hak-hak yang diatur meliputi hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, serta lingkungan hidup.
Namun, sejumlah tantangan krusial masih membayangi proses legislasi ini. Pertama, persoalan sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada. RUU ini harus mampu menemukan titik temu antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bob Hasan mengakui bahwa kendala terberat adalah memastikan RUU tidak berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum positif yang sudah ada. Menteri HAM Natalius Pigai bahkan secara khusus meminta agar RUU ini tidak dibenturkan dengan UU Kehutanan dan UU Agraria.
Kedua, persoalan lahan yang telah dimanfaatkan negara maupun investor sebelum penetapan wilayah adat. RUU dituntut menyediakan jalan keluar yang adil, sebab di satu sisi kesejahteraan masyarakat adat wajib dipenuhi, namun di sisi lain pembangunan dan investasi yang telah berjalan tidak boleh terhenti.
Ketiga, potensi pergeseran orientasi RUU. Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Eva Monalisa, mewanti-wanti agar RUU Masyarakat Adat tidak menjadi instrumen hukum kepentingan investasi yang mengabaikan amanat konstitusi.
Partisipasi Publik: Formalitas atau Substansi?
Salah satu isu paling krusial dalam percepatan pengesahan RUU ini adalah kualitas partisipasi publik. Baleg DPR berkomitmen mengedepankan prinsip meaningful participation—partisipasi yang bermakna. Mereka melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dengan karakteristik masyarakat adat yang kuat, seperti Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Timur.
Namun, komitmen ini menghadapi ujian di lapangan. Koalisi masyarakat sipil dan akademisi mendesak agar pembahasan RUU melibatkan pimpinan masyarakat adat, koalisi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan secara luas. Mereka khawatir bahwa proses percepatan justru akan mengorbankan kedalaman partisipasi demi kecepatan legislasi.
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyatakan bahwa seluruh masukan dari daerah akan dihimpun dan dianalisis untuk menemukan benang merah sebelum draf difinalisasi. Namun, publik masih menunggu bukti nyata bahwa aspirasi masyarakat adat—bukan sekadar kepentingan politik elite—yang akan menjadi fondasi utama RUU ini.
Di Antara Harapan dan Skeptisisme
Kebangkitan RUU Masyarakat Adat di era Presiden Prabowo Subianto membawa secercah harapan bagi lebih dari 70 juta jiwa masyarakat adat di Indonesia. Setelah hampir dua dekade tertunda, momentum politik tampaknya tengah berpihak pada pengakuan hak-hak komunal yang selama ini terabaikan.
Prabowo Memang Masih hidup dengan keyakinan Dan Kepercayaan Masyarakat adat,Khususnya adat Suku Minahasa di Sulawesi Utara,dia menjadi Bagian dari Masyarakat adat itu, Penundaan 18 tahun bukanlah sekadar angka,itu adalah 18 tahun konflik agraria, 18 tahun perampasan wilayah, dan 18 tahun pengabaian hak-hak dasar. RUU ini harus menjadi lebih dari sekadar produk legislasi; ia harus menjadi pengakuan moral bahwa negara berhutang kepada sejarahnya sendiri.
Pada akhirnya, ujian sebenarnya bukan terletak pada seberapa cepat RUU ini disahkan, melainkan pada seberapa jauh ia mampu mengubah nasib masyarakat adat di lapangan. Partisipasi yang bermakna, substansi yang berpihak, dan implementasi yang konsekuen—itulah tolok ukur sesungguhnya dari keberhasilan RUU Masyarakat Adat di era Prabowo. Tanpa itu, semua hanya akan menjadi ilusi hukum dan janji politik yang kembali menguap.