Jakarta, Komisi II DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ) (DPR RI) secara resmi mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menerbitkan keputusan menteri (KMK) yang memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Desakan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas komisi dan kementerian yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengar langsung keluhan masif dari kepala daerah yang hadir dalam rapat. Para kepala daerah mengaku kesulitan menjaga porsi belanja pegawai tetap di bawah batas 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Komisi II DPR memandang perlu adanya langkah konkret dalam jangka pendek. Kami meminta Menteri Keuangan segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi kebijakan di dalam UU HKPD ini, khususnya bagi daerah dengan kondisi fiskal tertentu,” ujar Rifqinizamy usai memimpin rapat koordinasi.
Rapat Koordinasi Parlemen: Menampung Aspirasi Daerah
Rapat koordinasi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta perwakilan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Hadir pula jajaran anggota Komisi II DPR dari berbagai fraksi.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR berperan sebagai jembatan antara aspirasi daerah dan pemerintah pusat. Rifqinizamy menjelaskan bahwa keluhan kepala daerah tidak bersifat parsial, melainkan terstruktur dan dialami hampir seluruh wilayah di Indonesia.
“Komisi II mencatat dua akar masalah. Pertama, berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pusat yang menyempitkan ruang fiskal APBD. Kedua, beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang sepenuhnya ditanggung APBD,” paparnya.
Rencana Legislasi: Revisi UU HKPD Masuk Prolegnas
Selain mendorong terbitnya KMK sebagai solusi jangka pendek, Komisi II DPR juga mengambil langkah legislatif jangka panjang. Rifqinizamy menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan usulan revisi Undang-Undang HKPD kepada pimpinan DPR untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
“Tujuannya agar daerah memiliki kepastian hukum. Jika secara fiskal mereka tidak mampu memastikan belanja pegawai di bawah 30 persen, maka ada payung hukum yang mengakomodasi kondisi tersebut,” jelas legislator asal Kalimantan Selatan itu.
Komisi II juga mendorong perubahan skema pembiayaan kepegawaian daerah. Dalam nota kesimpulan rapat, Komisi II mengusulkan agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu, khususnya untuk tenaga pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, tidak lagi dibebankan kepada APBD, melainkan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harapan Komisi II: Birokrasi Daerah Tetap Berjalan
Menutup pernyataannya, Rifqinizamy menekankan bahwa seluruh upaya legislatif dan pengawasan yang dilakukan Komisi II DPR bermuara pada satu hal: menjaga keberlangsungan birokrasi dan pelayanan publik di daerah.
“Komisi II DPR berharap APBD tidak terlalu terbebani. Di sisi lain, birokrasi kita bisa tetap berjalan dan melayani masyarakat, terutama untuk pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar. Ini adalah komitmen parlemen kepada rakyat di daerah,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, Komisi II DPR memastikan akan terus melakukan pengawasan dan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Menkeu dalam waktu dekat.
Editor: dulwahab.