Jakarta, 30 Juni 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara resmi memberikan apresiasi kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, atas kebijakan inovatif yang mengintegrasikan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Provinsi Gorontalo. Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis yang tidak hanya menyasar peningkatan kualitas hunian, tetapi sekaligus menjawab persoalan mendasar terkait legalitas aset tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Apresiasi tersebut disampaikan Maruarar usai pertemuan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah di kantor Kementerian PKP, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, kolaborasi lintas sektor antara Kementerian PKP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program PTSL di Gorontalo merupakan praktik baik yang mampu menciptakan kepastian hukum berlapis bagi penerima manfaat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur Gusnar Ismail yang memadukan program BSPS dengan sertifikat gratis. Ini bukan hanya soal memperbaiki rumah, tapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga. Ide seperti ini yang harus jadi contoh bagi daerah lain,” ujar Maruarar di hadapan para gubernur dan awak media.
Integrasi untuk Kepastian Hukum dan Fisik
Secara teknis, integrasi kedua program nasional ini menyasar dua aspek utama dalam pemenuhan kebutuhan perumahan layak. Aspek fisik ditangani melalui BSPS yang memberikan stimulan perbaikan atau pembangunan rumah swadaya, sementara aspek legalitas yuridis diberikan melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah secara gratis dari program PTSL. Pendekatan ini memastikan bahwa setelah rumah diperbaiki, warga memiliki bukti sah kepemilikan atau penguasaan atas tanah, sehingga mengeliminasi risiko sengketa agraria di kemudian hari.
Maruarar menambahkan bahwa sinergi semacam ini sejalan dengan target nasional program bedah rumah yang saat ini menargetkan penanganan 400 ribu unit hunian tidak layak di seluruh Indonesia. Kepastian sertipikat dinilai mampu meningkatkan nilai ekonomi aset bagi keluarga penerima, sekaligus membuka akses mereka terhadap permodalan perbankan jika dibutuhkan di masa depan.
Replikasi dan Diseminasi Inovasi
Menutup sesi pertemuan, Maruarar secara khusus meminta Gubernur Gusnar Ismail untuk memaparkan secara langsung pengalaman dan mekanisme koordinasi teknis yang telah dijalankan di Gorontalo. Hal ini bertujuan agar model kolaborasi tersebut dapat segera direplikasi oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia.
“Makanya tadi saya minta Pak Gubernur untuk membagikan pengalamannya langsung di depan gubernur-gubernur lain dan rekan-rekan media, supaya inovasi seperti ini bisa direplikasi di provinsi lain,” tegas Maruarar.
Dalam pemaparannya, Gusnar Ismail mengungkapkan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada koordinasi lintas tingkatan pemerintahan mulai dari pendataan penerima manfaat secara terpadu, verifikasi objek dan subjek pendaftaran tanah, hingga percepatan penerbitan sertipikat yang dilakukan secara paralel dengan proses bedah rumah. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, Kantor Pertanahan setempat, dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2) dinilai sebagai faktor pendorong utama efisiensi anggaran dan waktu.
Keberhasilan Gorontalo ini diharapkan menjadi katalis bagi daerah lain untuk mengadopsi pola kolaborasi serupa, sehingga program BSPS tidak hanya berhenti pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga memberikan penguatan hak kepemilikan tanah yang berkelanjutan bagi masyarakat.