Jakarta – Sebuah angin segar sekaligus keputusan strategis hadir bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Komisi II DPR RI secara tegas menyatakan bahwa mereka yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena daerah mengalami keterbatasan fiskal atau karena terhalang aturan batas maksimal belanja pegawai.
Kesimpulan ini menjadi salah satu poin kunci dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Para Kepala Daerah, Rapat Kerja ini di Pimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, M Rifkynizamy Karsayuda,pada Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, membacakan kesimpulan nomor tiga rapat tersebut. Isinya sangat jelas: nasib PPPK tidak boleh menjadi korban kebijakan fiskal daerah. “Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” tegas Aria Bima.
Pernyataan ini penting mengingat banyak daerah, terutama di wilayah Indonesia timur, Nusa Tenggara, Gorontalo dan Papua, memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang relatif kecil. Jika aturan 30 persen belanja pegawai diterapkan secara kaku, maka daerah miskin akan terpaksa merumahkan pegawai yang sudah direkrut, termasuk PPPK yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.
Dengan adanya penegasan ini, para PPPK yang sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga non-ASN kini bisa bernapas lega. Mereka tidak akan menjadi “korban” efisiensi anggaran yang tidak manusiawi.
Tiga Kesimpulan Penting Lainnya
Selain jaminan perlindungan bagi PPPK, rapat kerja tersebut menghasilkan tiga kesimpulan lain yang tak kalah krusial:
1. Masa Transisi Aturan 30 Persen
Komisi II mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Aturan yang tertuang dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ini akan diatur lebih lanjut melalui UU APBN. Artinya, daerah tidak akan langsung dikenakan sanksi jika persentase belanja pegawainya melebihi 30 persen, selama dalam masa transisi.
2. Koordinasi Penerbitan Kepmenkeu
Komisi II mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Tujuannya agar segera diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) yang mengatur perubahan persentase belanja pegawai di APBD, sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih fleksibel.
3. Peraturan Pemerintah Manajemen ASN
Untuk jangka panjang, Komisi II meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. PP ini diharapkan bisa menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Keputusan ini bukan sekadar soal angka-angka dalam APBD. Ini menyangkut nasib ratusan ribu keluarga yang menggantungkan hidup pada status kepegawaian PPPK. Selama ini, tenaga honorer dan PPPK kerap menjadi pihak paling rentan ketika terjadi perubahan kebijakan fiskal.
Dengan adanya penegasan bahwa mereka tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal, maka:
· Daerah mendapat keleluasaan untuk menata keuangan tanpa harus memutus hubungan kerja.
· PPPK mendapat kepastian hukum dan ketenangan batin.
· Pelayanan publik tetap berjalan karena tidak ada pemutusan hubungan kerja massal.
Tantangan ke Depan
Meskipun demikian, tantangan tetap ada. Daerah dengan APBD sangat kecil masih harus mencari solusi kreatif agar belanja pegawai tidak membebani anggaran pembangunan. Solusi seperti efisiensi belanja non-prioritas, peningkatan pendapatan asli daerah, atau skema subsidi silang perlu terus digalakkan.
Selain itu, penerbitan PP Manajemen ASN harus segera direalisasikan agar tidak sekadar wacana. Karena pada akhirnya, kepastian karier dan kesejahteraan PPPK adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan melayani.
Kesimpulan Komisi II DPR ini adalah langkah maju. Sebuah pengakuan bahwa negara hadir tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk melindungi para garda terdepan pelayanan publik, terutama yang bertugas di daerah-daerah dengan keterbatasan fiskal. PPPK bukan beban, melainkan aset bangsa yang harus dijaga.
Editor: dulwahab