Editorial:
Persoalan fasilitas publik, berupa tempat pemakaman umum sebenarnya bukan persoalan besar, ini hanya persoalan adminitrasi yang bisa di selesaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari pemerhati kebijakan publik, yunus mahmud.
dalam pengamatannya, pemindahan kuburan dari terminal 42 andalas ke TPU bolatadaa kecamatan sipatana merupakan hal sederhana.
Menurutnya, persoalan ini menjadi lain jika hal sederhana “dipelintir” oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.
Ia menilai ada yang mencoba bermain di air keruh, untuk terus merawat konflik. Jualanya selalu “narasi dan berita kontra” untuk mencegah kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah provinis dengan pemerintah kota Gorontalo.
Padahal masalah tanah kubur hanya soal adminitrasi saja, kota Gorontalo mengajukan permohonan, pemerintah Provinsi tinggal ACC. Selesai. Cuman memang jika masih ada kendala, mungkin itu faktor legalitas saja, jangan sampai tanah untuk pekuburan umum juga masih terkendala dengan aspek hukum, misalnya proses kepemilikan oleh pemrov belum selesai. Tidak mungkin pemerintah provinsi akan menghibahkan tanah yang masih belum menjadi 100 milik pemprov. Proses hibah juga ada mekanismenya, salah satunya tidak bisa bertentangan dengan undang undang. Tutupnya.