Sorotan Redaksi/editorial:
Kasus pembacokan yang berakar dari ketegangan politik Pilkada Kota Gorontalo 2024 seharusnya menjadi momentum untuk menenangkan keadaan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Seperti Terlihat Reaksi walikota Gorontalo terhadap P-19 dari Kejaksaan Negeri Gorontalo menghadirkan kegaduhan?, kemarahan, bernada ancaman?,demonstrasi, hingga pernyataan ingin “menggulung” kejaksaan, serta mendatangi komisi III DRP RI.?.
Dalam kacamata psikologi hukum, reaksi seperti ini jarang berdiri sebagai ekspresi kekuatan tapi tanda adanya tekanan batin yang sangat menggangu. Ketika proses hukum yang bersifat prosedural ditanggapi secara emosional, di situlah terlihat adanya ketegangan bathin sang walikota.
Salah satu mahasiswa psikologi di Gorontalo,Amelia,menyebut sikap walikota Gorontalo ini sebenarnya adalah bahasa ketakutan dan kegelisahan bukan ketangguhan.
Sigmund freud menyebut sebagai reactiaon formation, sikap mempertahankan diri dengan menampilkan sikap berlawan. Artinya ada sikap takut tapi di wujudkan dengan bahasa ancaman, nada tinggi dan penolakan. Ia menutupi kecemasan dan rasa tidak nyaman yang tidak mau di akui
Sosok pemimpin yang merasa jika ia benar maka akan muncul sikap sederhana, tenang, kooperatif dan memberi ruang hukum untuk bekerja, bukan berasumsi menuduh, nada mengancam? dengan mengarahkan masa ke kejaksaan negeri ,hingga mendatangi ketua komisi III DPR RI untuk penegakan hukum
Hukum dan Keadilan harus ditegakkan,Walau langit Runtuh. (12/03/2026).