Sorotan Redaksi:
Tiga. Itulah angka yang mewakili 1,2 juta jiwa penduduk Provinsi Gorontalo di gedung DPR RI. Selama bertahun-tahun, jumlah kursi ini tak beranjak. Sementara dinamika politik, pertumbuhan penduduk, dan kompleksitas persoalan daerah terus melaju. Wajar jika wacana penambahan menjadi 4 kursi kembali mengemuka. Sayangnya, di balik kelayakan demografis dan elektoral, terdapat tembok bernama undang-undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang menetapkan rentang kursi per daerah pemilihan antara 3 hingga 10. Artinya, secara hukum, 3 kursi adalah batas minimal—bukan kesalahan. Namun persoalannya, batas minimal itu telah menjadi jeruji yang mengurung daerah-daerah seperti Gorontalo untuk berkembang secara representatif.
Apa implikasinya? Dengan hanya 3 kursi, suara sah yang diperlukan untuk mendapatkan satu wakil menjadi sangat “mahal”. Hasil Pemilu 2024 menunjukkan betapa banyak suara partai besar yang “terbuang” karena metode konversi Sainte Laguë, sementara partai dengan selisih suara tipis harus rela tidak terwakili. Ini bukan soal menang-kalah partai, melainkan soal hilangnya suara rakyat. Ribuan warga Gorontalo pada praktiknya tidak memiliki wakil yang benar-benar menyuarakan kepentingan mereka karena keterbatasan alokasi.
Karena itu, wacana menaikkan menjadi 4 kursi bukanlah sekadar ambisi elite partai. Ini adalah kebutuhan sistemik. Provinsi yang telah dimekarkan sejak tahun 2000 ini layak mendapatkan setidaknya satu tambahan kursi—bukan kemewahan, melainkan keadilan representasi dasar.
Sayangnya, mimpi itu tertahan oleh Pasal dalam UU yang sama. Untuk menambah kursi, tidak cukup hanya dengan usulan atau perhitungan ulang oleh KPU. KPU terikat pada regulasi induk. Satu-satunya jalan adalah revisi undang-undang. Bukan revisi besar-besaran, setidaknya perubahan pada batasan minimal kursi per dapil dari 3 menjadi 4—atau bahkan memberikan fleksibilitas bagi provinsi dengan indikator tertentu.
Revisi UU Pemilu sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Inilah momentum. Para anggota DPR—termasuk tiga wakil dari Gorontalo sendiri—harus berani mendorong perubahan ini. Tentu akan ada pro dan kontra. Ada kekhawatiran bahwa mengubah batas minimal akan membuka pintu bagi fragmentasi dapil yang tidak terkendali. Namun kekhawatiran itu bisa diatasi dengan kriteria objektif: jumlah penduduk, luas wilayah, atau indeks kesulitan geografis.
Gorontalo bukan satu-satunya daerah dengan nasib serupa. Banyak dapil di Indonesia Timur dengan jumlah penduduk signifikan yang hanya mendapat 3 kursi.