Di balik rimbunnya kanopi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang membentang luas di Kabupaten Bone Bolango, tersimpan cerita panjang tentang tanah, darah,Perjuangan dan ingatan kolektif sebuah peradaban. Kini, cerita itu memasuki babak baru yang tak kalah genting, perjuangan lewat jalur hukum.

Forum Silaturahmi Masyarakat Adat Gorontalo (FSMAG) menyatakan diri tengah mematangkan rencana untuk menggugat pemerintah dan pihak perusahaan-Periusahaan yang menguasai Tanah Adat. Gugatan ini menyangkut hak atas tanah adat atau hak ulayat yang secara turun-temurun diwarisi dari Kerajaan Suwawa Gorontalo, sebuah entitas politik adat yang pernah Memimpin dan berkuasa di Gorontalo berabad-abad silam.
Luas tanah adat yang berencana di Gugat berada di dalam kawasan taman nasional itu memiliki luas sekitar 287.000 hektar (dua ratus delapan puluh tujuh ribu hektar). Angka yang bukan sekadar luasan, melainkan hamparan hidup bagi puluhan generasi.

“Kami Eksis Sejak Ratusan Tahun Lalu”
Wahab Nasaru, Koordinator Sementara FSMAG, mengatakan “Saat ini, pihak keluarga, anak cucu, dan cicit (kerabat, red) dari Kerajaan Suwawa Gorontalo sedang dikonsolidasikan. Kami menyiapkan semua arsip catatan silsilah dan dokumen surat tanah adat di Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya
Wahab sendiri, dalam catatan silsilah, tercatat sebagai anak turun langsung dari keluarga kerajaan Gorontalo. Baginya, ini bukan sekadar pengakuan genealogis kosong, melainkan rantai tanggung jawab moral dan Sejarah serta eksistensi ke-Gorontaloan,agar tetap lestari apa yang ditinggalkan leluhur.
“Kami akan menggugat tanah adat, hak ulayat peninggalan kerajaan di Gorontalo, khususnya Kerajaan Suwawa. Catatan silsilah, dokumen peninggalan masa kerajaan, hingga artefak berupa makam kerajaan masih ada. Semua itu bukti bahwa kami eksis sejak ratusan tahun lalu hingga saat ini,” tandasnya.

Pusaran Sejarah yang Dilupakan
Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, yang dikenal sebagai paru-paru Sulawesi, tidak pernah benar-benar “kosong” sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi sejak tahun 1992. Sejarah mencatat bahwa wilayah itu merupakan bagian dari wilayah perladangan berpindah, dan lokasi sakral masyarakat adat Gorontalo yang terstruktur dalam konfederasi kerajaan-kerajaan kecil Nusantara, termasuk Kerajaan Suwawa.
Namun, keputusan-keputusan administratif pasca-kemerdekaan, terutama penetapan kawasan hutan lindung dan taman nasional, kerap mengabaikan peta-peta sosial budaya masyarakat adat. Tak heran jika kemudian banyak generasi muda Gorontalo kehilangan akses terhadap lahan pertanian dan tempat tinggal.
“Maskud saya sederhana,Masyarakat asli Gorontalo saat ini sudah banyak kehilangan tanah. Generasi mudanya tak punya lahan pertanian dan tempat tinggal. Karena banyak tanah adat hilang satu per satu, dikuasai perusahaan, instansi pemerintah, maupun pribadi,” keluh Wahab Nasaru.

Gugatan dengan Visi Kerakyatan
Yang menarik dari rencana gugatan ini adalah tujuannya yang tidak personal. Wahab dengan lantang menyatakan bahwa kemenangan gugatan nanti tidak akan membuat tanah itu menjadi milik segelintir keturunan kerajaan.
“Jika insya Allah menang gugatan, tanah adat warisan leluhur itu akan diberikan kepada rakyat Gorontalo untuk bisa dikelola,tapi tak boleh di jual atau dimiliki pribadi, fungsinya untuk pertanian, rumah tinggal, serta fungsi lainnya,” tegasnya.
Pernyataan ini mengingatkan kita pada konsep hak ulayat sebagai hak komunal, bukan hak individual. Dalam hukum adat, tanah adalah ibu yang menghidupi seluruh anak cucu, bukan komoditas yang bisa dibagi-bagi menjadi sertifikat pribadi.

Lapisan Yuridis yang Tak Sederhana
Di atas kertas, negara memang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) serta Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menjadi payung teoretis yang kuat.
Namun, problem klasik selalu muncul pada tataran implementasi. Peraturan Menteri LHK serta tata batas kawasan konservasi kerap berbenturan dengan klaim adat. Belum lagi tumpang tindih dengan konsesi perusahaan perkebunan atau pertambangan yang kerap “menabrak” wilayah ulayat tanpa proses pengakuan dan penghormatan yang memadai.
Gugatan yang direncanakan FSMAG ini akan menguji sejauh mana negara konsisten dengan pengakuannya. Apakah hukum akan memihak pada dokumen-dokumen tata ruang yang lahir dari meja birokrasi, ataukah akan mendengarkan bisik-bisik sejarah yang terus hidup melalui silsilah, makam kerajaan, dan ingatan kolektif Masyarakat.
Lebih dari Sekadar Gugatan
Rencana gugatan ini bukan sekadar langkah prosedural. Ia adalah pernyataan politik-budaya bahwa tanah ulayat tidak pernah kehilangan subjeknya. Bahwa meski rimba kini bernama “Taman Nasional”, dan meski masyarakat adat sering diperlakukan sebagai “penghuni liar” di wilayahnya sendiri, akar-akar sejarah tetap tumbuh.
Bagi Wahab Nasaru dan saudara-saudara seperjuangannya, dokumen silsilah dan makam kerajaan bukanlah benda mati. Mereka adalah ijazah kepemilikan yang ditulis bukan dengan tinta, melainkan dengan darah, doa, dan pengorbanan.
Ketika pengadilan nanti mulai bersidang, yang diadili bukan sekadar sengketa tanah. Yang diadili adalah ingatan bangsa tentang janjinya sendiri pada masyarakat adat, apakah pengakuan itu sungguh berarti, atau hanya simbol di atas kertas.
Editor: Miftah
