Organisasi Kekeluargaan alumni IKASMANSA dikabarkan mengalami perpecahan internal yang berujung pada pengambil keputusan sementara kepemimpinan oleh Majelis Pertimbangan (MP) sebagai penyelematan organisasi karena Krisis ini dipicu oleh kegagalan formatur yang telah di beri mandat oleh munas maskimal 2 bulan dan molor sampai 7 bulan hingga pasca Musyawarah IKASMANSA ke V di Savoi houman Hotel bandung Nasional,artinya ketua IKASMNSA terpilih secara aklamasi bersama formatur selama 7 bulan Belum Mampu menyusun struktur kepengurusan dalam jangka waktu 2 bulan sesuai amanah Munas.
Dalam pernyataan resmi yang beredar, Majelis Pertimbangan (MP) Organisasi ini menegaskan bahwa kondisi Kegagalan ketua formatur & anggota Formatur dalam Menyusun Kepengurusan Organisasi yang baru tersebut merupakan Sebuah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi ini.
Sebagai respon, Majelis Pertimbangan telah mengimplementasikan mekanisme darurat dengan mengambil keputusan penyelamatan organisasi.
“Langkah ini bukan tindakan sepihak, melainkan implementasi dari mekanisme penyelamatan organisasi yang telah diatur dalam AD/ART,” bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip oleh pihak yang familiar dengan situasi internal.
AD/ART sebagai Landasan Hukum dan Aturan Organisasi.
posisi sentral AD/ART adalah sebagai “kompas organisasi” yang menentukan legalitas, identitas, dan arah perjuangan organisasi. Dokumen AD/ART ini dianggap sebagai pondasi utama yang mengikat semua keputusan dan kegiatan organisasi.
Kegagalan ketua formatur dan anggota menjalankan mandatnya dinilai telah menciptakan kekosongan kepemimpinan yang mengancam kontinuitas dan legalitas roda organisasi. Majelis Pertimbangan (MP), sebagai otoritas pertimbangan, menyatakan tindakannya diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi.
Majelis Pertimbangan (MP) secara tegas menyatakan bahwa setiap pihak, kelompok, atau kegiatan yang mengatasnamakan IKASMANSA tetapi tidak tunduk pada struktur resmi yang disahkan melalui AD/ART dan Majelis Pertimbangan, dianggap tidak sah.
“Seluruh aktivitas tersebut berstatus ILEGAL dalam konteks organisasi,” tegas pernyataan itu, mengeluarkan peringatan keras terhadap adanya kemungkinan kepengurusan atau kegiatan paralel.
Kondisi ini mempertanyakan masa depan organisasi alumni ini, yang kini terbelah antara struktur yang diklaim sah oleh Majelis Pertimbangan dan pihak-pihak lain yang mungkin tidak mengakui legitimasi kepemimpinan saat ini.
Majelis Pertimbangan (MP) Menyerukan agar IKASMANSA tetap menjadi organisasi yang sah, ber Etika,solid, dan berorientasi jelas dengan berpegang teguh pada AD/ART yang berlaku.
Kondisi yang Terpecah di beberapa Angkatan Alumni IKASMANSA Tentu saja Merupakan Kondisi yang Menyedihkan dan Perlu segera adanya Dialog,Silaturahmi dan Musyawarah berdasarkan Aturan Organisasi dengan Azas Kekeluargaan,Mengingat Organisasi Alumni bukanlah Partai Politik.
Menurut Sudirman Mile,Salah satu Alumni IKASMANSA 2000 an “Kiranya para ketua-ketua angkatan tetap tegak lurus ke DPP Ikasmansa, pelantikan 19 Oktober 2025 dan tidak ada lagi pelantikan pasca pelantikan ketua & Pengurus DPP IKASMANSA 2025-2029 dibandung”, Hal ini disampaikan Sudirman saat diwawancarai Media Bersama Beberapa kawannya yang juga Merupakan Alumni IKASMANSA.