GORONTALO – Langkah Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk menghadirkan keadilan bagi penambang rakyat mulai menampakkan hasil nyata. Untuk pertama kalinya, sebuah koperasi pertambangan di daerah ini berhasil menuntaskan seluruh proses perizinan pertambangan rakyat (IPR), membuka jalan bagi pengelolaan tambang yang lebih berpihak kepada ekonomi warga setempat.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi diterbitkan untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo pada 22 Mei 2026. Yang istimewa, hak pengelolaan diberikan sepenuhnya kepada koperasi. Jika aturan umum menyebutkan individu hanya bisa mengelola lahan tambang seluas lima hektar, maka koperasi ini mendapat keistimewaan luas wilayah hingga 10 hektar.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini adalah langkah maju dari upaya Pak Gubernur agar penambang rakyat bisa bekerja secara sah di sektor pertambangan, khususnya emas,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Sri, capaian ini sekaligus menjadi percontohan bagi pelaku usaha pertambangan rakyat lainnya. Ada dua tahapan utama yang harus dilalui untuk mengantongi IPR, baik oleh perorangan maupun koperasi: pertama, pemenuhan persyaratan dasar, dan kedua, proses perizinan itu sendiri.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Masyarakat bisa berkonsultasi ke PMPTSP atau langsung belajar dari Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” tambahnya.
Untuk persyaratan dasar, para penambang rakyat harus menyiapkan dokumen seperti luas wilayah yang dimohonkan berdasarkan koordinat, penentuan jenis KBLI, serta pemenuhan PNBP jika wilayah yang dimohon belum memiliki RDTR. Selanjutnya, diterbitkan PKKPR,dokumen semacam izin lokasi yang menjadi dasar bagi PMPTSP untuk menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup (jika lokasi tambang berada di luar kawasan hutan).
Adapun pada tahapan proses perizinan, pelaku usaha wajib memasukkan dokumen-dokumen yang telah diperoleh, termasuk NIB, KTP, NPWP, Surat Keterangan Fiskal, dan pernyataan domisili dari kepala desa setempat. Tak ketinggalan, data luas wilayah pertambangan lengkap dengan koordinat, PKKPR, PKPLH atau PPKH (khusus kawasan hutan), serta dokumen UKL/UPL.
Dengan terbitnya IPR ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap ekonomi rakyat di sektor pertambangan kian berdenyut, tanpa harus berhadapan dengan jerat hukum dan kerusakan lingkungan yang tak terkendali.