Editorial:
KABUPATEN POHUWATO – Di balik gemerlap emas Ilegal yang dinikmati Sekelompok Cukong di Kabupaten Pohuwato, terdapat sebuah ironi pedih tentang kegagalan Penyelenggara negara atau DPRD dalam menjalankan mandat konstitusionalnya?. Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, di Pohuwato, yang terjadi justru sebaliknya, Mayoritas kekayaan alam seperti Emas Hanya di Kuasai dan dieksploitasi oleh Sekelompok Cukong-Cukong yang Memiliki Beking Oknum elit Lokal dan Nasional di Aktivitas Tambang Ilegal (PETI)?, akibatnya Negara Mengalami Kehilangan dan Kerugian Triliunan Rupiah dan Mayoritas Masyarakat Pohuwato hanya Menerima dampak negatif dari kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Emas Ilegal yang dimiliki oleh para cukong itu.
Tambang emas ilegal tentu saja berbeda dengan tambang emas yang Legal dan Ber izin Pemerintah , Tambang Emas Legal dan Ber Izin di Pohuwato Tentu saja Membayar Pajak ke Negara dan Bertanggung jawab Sosial kepada Masyarakat lewat Program Dana CSR serta Terdapat Pengolahan Limbah Tambang dengan Teknologi Ramah Lingkungan yang sesuai Prosedur sehingga Mencegah dan Minim Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan,Sedangkan Tambang Ilegal Tidak memiliki hal itu.
Tambang Legal Terikat Oleh Hukum dan Aturan Lingkungan dan Negara,sedangkan Tambang Emas Ilegal Tidak. Sudah Seharusnya DPRD di Kabupaten Pohuwato Mendukung Tambang Legal untuk Pertumbuhan Ekonomi daerah dan Terciptanya Lapangan Kerja untuk Rakyat Pohuwato,bukan Mengganggu dan Menutup Keberadaan Tambang Legal dan Membiarkan Aktivitas tambang Ilegal (PETI)?.
di Pohuwato Sungguh Aneh Serta Ironi dan Lucu, DPRD Kabupaten Pohuwato Malah Mengeluarkan Rekomendasi Penutupan Sementara Tambang Legal (Pani Gold) yang Notebene Memiliki Izin Negara dan Membayar Pajak, Malah sangat Mengherankan dan Lucu ,DPRD Kabupaten Pohuwato Tidak Memberi Rekomendasi Untuk Penutupan Tambang Ilegal Yang Melanggar aturan dan tidak memiliki izin Negara dan Tidak Membayar Pajak ke Negara.
SKALA KERUSAKAN YANG LUAR BIASA AKIBAT TAMBANG ILEGAL di POHUWATO.
Berdasarkan laporan intelejen dan investigasi jaringan wartawan terungkap fakta mencengangkan tentang operasi tambang emas ilegal di Pohuwato,saat ini Terdapat sekitar 500 an unit ekskavator yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir di berbagai titik tambang yang tersebar di beberapa kecamatan di Pohuwato, Alat Berat Ekskavator ini tentu saja memiliki daya Rusak yang lebih cepat dan besar.Mesin perusak lingkungan ini yang bekerja selama 24 jam,
DAMPAK MULTISEKTORAL YANG MENGHANCURKAN,PERTANIAN.
Kerusakan Lingkungan Tak Terpulihkan
Setiap hari,diperkirakan Ribuan hektar hutan dan lahan produktif berubah menjadi kubangan raksasa,Yang hilang bukan hanya vegetasi, tetapi seluruh ekosistem yang membutuhkan waktu Ratusan hingga Ribuan tahun untuk pulih. Erosi tanah yang masif menyebabkan sedimentasi sungai, sementara penggunaan merkuri dan sianida telah meracuni seluruh rantai makanan di sungai dan laut Teluk Tomini.
Pertanian yang Tersingkirkan
Data Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir,tidak kurang dari 1.200 hektar lahan pertanian produktif telah beralih fungsi menjadi area tambang. Petani yang dulu mampu menghasilkan 5-6 ton jagung per hektar, kini harus merelakan lahannya menjadi tandus dan tercemar.
Sudah terjadi 4 kali Gagal Panen akibat Sedimentasi Yang Masuk ke Air Lahan Pertanian,Bahkan Hal ini Telah Membuat Kadis Pertanian Marah Besar,Hal ini Juga Tentu saja sangat Mengganggu Program Nasional Presiden Prabowo tentang Ketahanan Pangan.
“Kami seperti diusir dari tanah sendiri. Dulu tanah ini menghidupi keluarga kami turun-temurun, sekarang berubah menjadi lubang menganga yang tidak memberi apa-apa selain penderitaan,” keluh salah seorang warga
Krisis Air Bersih yang Akut.
Sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat telah berubah menjadi ancaman.Hasil uji laboratorium independen terhadap sampel air dari Sungai di Pohuwato menunjukkan kandungan merkuri 15 kali di atas ambang batas yang diperbolehkan. Ironisnya, masyarakat tidak memiliki pilihan selain tetap menggunakan air tercemar tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Laut Pohuwato yang Sekarat.
Dampak kerusakan dari darat telah sampai ke laut.Terumbu karang di perairan pesisir Pohuwato menunjukkan tanda-tanda kematian massal akibat sedimentasi dan pencemaran logam berat. Hasil tangkapan ikan menurun hingga 70% dalam dua tahun terakhir, mengancam mata pencaharian ratusan keluarga nelayan.
KRISIS KESEHATAN MASYARAKAT.
Puskesmas setempat mencatat peningkatan signifikan kasus-kasus kesehatan yang terkait dengan pencemaran lingkungan akibat Tambang Ilegal.
· Peningkatan 80% kasus penyakit kulit
· Peningkatan 65% kasus ISPA
· Kasus gangguan neurologis pada anak-anak
· Gangguan pertumbuhan pada balita
“Kami menemukan kadar merkuri dalam darah warga yang tinggal di sekitar tambang mencapai 25 µg/L, padahal ambang batas aman hanya 5 µg/L. Ini situasi yang sangat mengkhawatirkan,” ungkap seorang Praktisi Kesehatan
KONFLIK SOSIAL YANG TAK TERELAKKAN.
Tambang ilegal di Pohuwato telah memecah belah masyarakat menjadi dua kubu, mereka yang pro-tambang karena tergiur keuntungan cepat, dan mereka yang kontra karena menyadari dampak kerusakan yang ditimbulkan. Konflik horizontal ini telah merusak tatanan sosial yang selama ini terjalin dengan baik.
“Persaudaraan kami hancur karena tambang ilegal. Keluarga terpecah, tetangga saling memusuhi. Yang kaya semakin kaya, sementara kami menderita akibatnya,” tutur salah seorang Pemuda desa yang enggan mau disebut namanya.
Bencana Alam yang Diundang: Banjir dan Tanah Longsor Akibat Tambang Ilegal di Pohuwato.
Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tidak hanya meninggalkan luka pada permukaan bumi, tetapi juga secara sistematis mengundang bencana alam yang semakin sering dan masif terjadi. Banjir bandang dan tanah longsor yang kerap melanda wilayah ini bukan lagi sekadar fenomena alam belaka, melainkan konsekuensi logis dari kerusakan ekologis yang dilakukan oleh manusia.
Perubahan Lanskap dan Hilangnya Fungsi Hidrologis
Setiap kegiatan penggalian dan pembabatan hutan untuk tambang ilegal telah mengubah drastis lanskap alam Pohuwato. Lahan-lahan yang dulunya berfungsi sebagai daerah resapan air berubah menjadi hamparan tandus dan lubang-lubang menganga. Ketika hujan turun, air yang seharusnya diserap oleh tanah dan vegetasi justru langsung mengalir deras ke dataran rendah, membawa serta material tanah dan batuan. Inilah yang memicu banjir bandang dengan volume dan kecepatan yang tidak terduga.
Di beberapa daerah aliran sungai (DAS), sedimentasi akibat erosi dari lokasi tambang telah menyebabkan pendangkalan sungai. Kapasitas tampung sungai pun berkurang drastis, sehingga luapan air mudah terjadi bahkan pada intensitas hujan yang sedang sekalipun. Bagi masyarakat di hilir, hal ini berarti ancaman banjir yang semakin tinggi dan tidak terelakkan.
Lereng-Lereng yang Rapuh dan Ancaman Longsor
Selain banjir, aktivitas tambang ilegal juga menciptakan lereng-lereng curam dan tidak stabil. Penggalian material tanpa memperhatikan kaidah teknik yang aman telah menghilangkan kekuatan alami lereng. Akar-akar pohon yang sebelumnya berfungsi sebagai pengikat tanah telah hilang, membuat lereng rentan ambruk kapan saja.
Faktor pemicu utamanya adalah air hujan yang menyusup ke dalam tanah, menambah bobot dan mengurangi gaya gesek pada bidang longsor. Getaran dari alat-alat berat yang beroperasi semakin memperparah ketidakstabilan lereng. Akibatnya, tanah longsor tidak hanya mengancam lokasi tambang itu sendiri, tetapi juga permukiman dan lahan pertanian di sekitarnya.
Dampak yang Ditanggung Masyarakat
Bencana banjir dan tanah longsor telah memakan korban baik materiil maupun immateriil. Rumah-rumah warga rusak tertimbun material longsor atau hanyut diterjang banjir bandang. Lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat terkubur atau rusak berat. Bahkan, nyawa manusia tidak luput dari ancaman—beberapa kali bencana ini merenggut korban jiwa.
Infrastruktur publik seperti jembatan, jalan, dan saluran irigasi juga mengalami kerusakan parah. Hal ini semakin mempersulit akses masyarakat terhadap layanan dasar dan memutus mata rantai perekonomian lokal. Biaya yang harus dikeluarkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pun tidak sedikit, membebani anggaran daerah dan masyarakat sendiri.
Menyikapi Bencana yang Diundang Sendiri
Mencegah bencana banjir dan tanah longsor di Pohuwato memerlukan langkah-langkah tegas dan berkelanjutan. Pertama, penertiban aktivitas tambang ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi. Reklamasi lahan bekas tambang juga perlu segera dijalankan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan.
Selain itu, pemulihan daerah aliran sungai dan penghijauan kembali lereng-lereng kritis mutlak diperlukan. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam upaya mitigasi bencana, misalnya melalui pelatihan dan penyadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Bencana banjir dan tanah longsor di Pohuwato adalah buah pahit dari keserakahan manusia. Jika tidak dihentikan, alam akan terus memberikan tagihan yang lebih mahal—dan masyarakat kecillah yang akan terus Menanggung dan membayarnya.
KEGAGALAN DPRD POHUWATO ?.
Dalam situasi krisis seperti ini, DPRD Kabupaten Pohuwato justru menunjukkan sikap Pasif, ketidakberdayaan yang mengecewakan. Padahal, sebagai representasi suara rakyat, mereka memiliki kewenangan konstitusional untuk menghentikan tragedi ini.
Padahal Kewenangan
DPRD kabupaten Pohuwato memiliki alat konstitusional yang powerful seperti:
· Hak Angket untuk menyelidiki jaringan tambang ilegal
· Hak Menyatakan Pendapat untuk merekomendasikan penutupan total tambang ilegal.
· Fungsi Pengawasan untuk memaksa eksekutif (Bupati) bertindak
· Fungsi Anggaran untuk mengalokasikan dana rehabilitasi Lingkungan.
Sebuah Pertanyaan ?.
Mengapa DPRD Pohuwato diam?Apakah ada konflik kepentingan yang membuat mereka enggan bertindak tegas? Ataukah mereka tidak memiliki kapasitas dan kemauan politik untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat Pohuwato serta Mencegah Kerugian Negara?
TINDAKAN NYATA YANG DIBUTUHKAN.
–Langkah Darurat
· Penghentian segera seluruh aktivitas tambang ilegal
· Penyitaan dan pencabutan 500 ekskavator ilegal
· Penegakan hukum tanpa tebang pilih
· Bantuan kesehatan komprehensif bagi korban
–Langkah Jangka Panjang
· Rehabilitasi total lahan terdegradasi
· Program transisi ekonomi berkelanjutan
· Penguatan sistem pengawasan lingkungan
· Pendidikan dan kesadaran lingkungan
PILIHAN SEJARAH POHUWATO.
Pohuwato kini berada di titik kritis. Pilihannya hanya dua,melanjutkan jalan penghancuran untuk keuntungan para Cukong dan hanya sesaat, atau memilih pembangunan berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.
Kepada DPRD Pohuwato Rakyat Mayoritas bertanya:
Sudah siapkah Anda memikul beban sejarah sebagai generasi yang membiarkan kehancuran lingkungan?
Atau Anda akan dikenang sebagai pahlawan yang menyelamatkan warisan alam untuk generasi mendatang?
Waktu terus berjalan, dan 500 ekskavator itu terus menggali kubangan lebih dalam. Tidak hanya mengeruk emas, tetapi juga mengubur masa depan Rakyat Pohuwato- Gorontalo.