Gorontalo – Sebanyak 97 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan oleh Menteri ESDM untuk Provinsi Gorontalo, saat ini sudah 10 blok siap dan bisa digunakan penambang lokal untuk mengurus dan bisa terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi pada Jumat (29/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, perkembangan WPR, IPR, hingga perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dibahas secara rinci agar publik tidak salah paham.
10 Blok yang Sudah Bisa Digunakan Berasal dari Penetapan Tahun 2022
Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo, menjelaskan bahwa penetapan WPR untuk Gorontalo dimulai sejak tahun 2022, saat pertama kali provinsi ini mendapatkan 63 blok. Jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 97 blok pada tahun 2026.
Dari 63 blok hasil penetapan tahun 2022, terdapat 10 blok yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato. Blok-blok ini sudah memenuhi seluruh dokumen persyaratan, yaitu:
· Dokumen pengelolaan WPR,
· Pengesahan dokumen WPR,
· Dokumen reklamasi dan pascatambang.
“Jadi, IPR yang baru saja terbit untuk Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo itu adalah produk bawaan dari tahun 2022. Dokumennya disusun oleh Kementerian ESDM di tahun 2024, disahkan di tahun 2025, dan kami dari Dinas ESDM Provinsi menyusun dokumen reklamasi dan pasca tambangnya,” jelas Wardoyo.
Artinya, 10 blok tersebut sudah melalui proses panjang sejak beberapa tahun lalu dan kini siap dimanfaatkan.
87 Blok Lainnya Sedang dipercepat Persyaratan Dokumennya.Ada Perubahan Regulasi
Lalu bagaimana dengan 87 blok lainnya? Wardoyo menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 71 Tahun 2026, kewenangan penyusunan dokumen pengelolaan WPR kini berada di tangan pemerintah provinsi, bukan lagi sepenuhnya di kementerian.
“Dengan diberlakukannya Kepmen 71 tahun 2026 untuk 97 blok, termasuk 10 blok yang sudah lengkap tadi, maka masih ada dua pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi. Pertama, menyusun dokumen pengelolaan WPR yang nanti akan disahkan oleh Kementerian ESDM. Kedua, menyusun dokumen reklamasi dan pascatambang,” beber Wardoyo.
Dengan kata lain, 87 blok lainnya tidak bisa serta-merta digunakan karena dokumen-dokumen tersebut belum disusun oleh Pemprov sesuai kewenangan baru ini.
Pemprov Bentuk Tim Percepatan, Prioritas 14 Blok di Tahun 2026
Agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama, Gubernur Gusnar Ismail menginstruksikan pembentukan Tim Percepatan Pertambangan Gorontalo. Tim ini akan melengkapi dokumen berdasarkan skala prioritas, terutama di wilayah yang banyak penambangnya.
Wardoyo memperkirakan, setiap blok membutuhkan waktu pengurusan paling cepat tiga bulan, karena prosesnya melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari tingkat provinsi hingga kementerian.
Untuk tahun 2026 ini, Pemprov memprioritaskan penyelesaian dokumen reklamasi dan pascatambang untuk 14 blok, dengan rincian:
· 11 blok di Bone Bolango,
· 2 blok di Kabupaten Gorontalo,
· 1 blok di Gorontalo Utara.
Pemprov Gorontalo berharap masyarakat tidak lagi resah dan tetap optimis bahwa seluruh blok WPR akan dapat dimanfaatkan secara bertahap oleh penambang lokal.