Jakarta, 4 Januari 2026 – Pemerintah meluncurkan kebijakan fiskal baru untuk melindungi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah tantangan ekonomi global. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026 bagi pekerja dengan penghasilan bulanan maksimal Rp 10 juta.
Kebijakan yang berlaku efektif mulai Januari hingga Desember 2026 ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk tahun anggaran mendatang. Tujuannya, selain menjaga daya beli, juga menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
Insentif ini tidak berlaku secara universal, melainkan ditargetkan pada lima sektor usaha yang dianggap strategis dan padat karya, yaitu:
1. Industri alas kaki
2. Tekstil dan pakaian jadi
3. Furnitur
4. Kulit dan barang dari kulit
5. Pariwisata
Bagi pegawai tetap, syarat untuk mendapat insentif adalah memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, syaratnya adalah menerima upah rata-rata maksimal Rp 500 ribu per hari dengan batas akumulasi Rp 10 juta per bulan. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga dipastikan tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
Secara teknis, pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat tetap dipotong secara administrasi oleh pemberi kerja. Namun, nominal PPh 21 yang dipotong tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja, tanpa mengurangi jumlah penghasilan bruto yang diterima. Biaya pajak yang ditanggung pemerintah ini dibayarkan oleh pemberi kerja kepada negara.
Kebijakan ini dinilai sebagai respons fiskal yang tepat sasaran untuk mendorong konsumsi domestik. Dengan meningkatkan pendapatan bersih pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah, diharapkan dapat menopang permintaan di sektor riil.
Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada dua hal, pertama, kelancaran penyaluran dana dari pemberi kerja kepada pekerja; dan kedua, kemampuan sektor-sektor prioritas yang ditetapkan untuk menjaga tingkat penyerapan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menggunakan instrumen perpajakan tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat perlindungan sosial dan pendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.