Liputan: Dulwahab.
GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait untuk membedah sejumlah persoalan pertanahan yang meresahkan masyarakat, Kamis (3/10/2025).
RDP yang digelar di gedung dewan tersebut menghadirkan perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR BPN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Bank Mandiri.
Rapat ini secara khusus membahas tiga isu krusial, yaitu penyelesaian ganti rugi lahan warga, lelang tanah oleh bank, dan status tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sumber konflik.
Sorotan utama dalam rapat ini adalah polemik berkepanjangan terkait tanah bekas HGU yang dulunya dikelola oleh sebuah pabrik gula, PT Tolangohula. Lahan eks HGU perusahaan ini kini menjadi sumber sengketa dengan warga sekitar yang menuntut keadilan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, secara tegas mempertanyakan status dan penyelesaian konflik pada tanah bekas HGU PT Tolangohula tersebut.
Selain isu tanah eks HGU, RDP juga membahas mekanisme lelang tanah oleh Bank Mandiri. Komisi I mempertanyakan aspek transparansi dan kejelasan status hukum aset tanah yang akan dilelang, untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari. Pembahasan mengenai percepatan pembayaran ganti rugi lahan warga yg digunakan pemprov untuk pembangunan Lapas Perempuan juga menjadi agenda penting dalam rapat ini.
pihak Kanwil ATR BPN, Lapas, dan Bank Mandiri dijadwalkan akan kembali memberikan jawaban dan langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut atas berbagai pertanyaan yang mengemuka dalam RDP tersebut. DPRD berkomitmen akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.