Gorontalo, 27 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (27/1/2026) tersebut menetapkan Dedy Hamzah sebagai pengganti Wahyudin Moridu secara resmi.
Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, bersama jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pelantikan PAW telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD,” ujar Thomas Mopili.
Dedy Hamzah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme PAW setelah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 pada Pemilu 2024. Penetapan ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026 tertanggal 19 Januari 2026 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dedy Hamzah. Ia berharap amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, integritas, serta dedikasi tinggi demi kepentingan masyarakat Gorontalo.
“Pengucapan sumpah/janji bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ikrar moral dan konstitusional untuk mengabdi kepada bangsa, daerah, dan masyarakat, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Wagub.
Lebih lanjut, Idah menjelaskan bahwa pergantian antar waktu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara positif. Ia menekankan bahwa peristiwa politik ini diharapkan tidak mengurangi solidaritas dan semangat kerja DPRD dalam mengawal pembangunan daerah, menyerap aspirasi rakyat, serta memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Wakil Gubernur juga mengajak Dedy Hamzah untuk segera menyesuaikan diri dan membangun sinergi dengan seluruh unsur DPRD dan Pemerintah Daerah. “Jadikan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan dan keputusan ke depan,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya Dedy Hamzah, komposisi anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029 kembali genap, sehingga diharapkan seluruh agenda strategis pembangunan daerah dapat terus berjalan optimal.