Editorial:
Keberadaan Provinsi Gorontalo dalam percaturan pembangunan nasional memerlukan perwakilan yang kuat, vokal, dan strategis tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di pusat kekuasaan dan kebijakan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo, selain menjalankan fungsi legislasi di daerah, juga memikul tugas penting sebagai diplomat daerah di tingkat nasional. Mereka bertugas membangun jejaring, melakukan lobi, dan memperjuangkan aspirasi serta kepentingan spesifik Gorontalo kepada kementerian/lembaga di Jakarta, serta kelak di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, untuk menjalankan fungsi strategis ini, dibutuhkan pijakan operasional yang memadai dan berkelanjutan di kedua pusat pemerintahan tersebut. Bergantung pada akomodasi hotel setiap kali melakukan kunjungan kerja bukan hanya tidak efisien secara finansial, tetapi juga mengurangi kapasitas untuk membangun kehadiran dan pengaruh yang konsisten. Oleh karena itu, pengadaan rumah dinas perwakilan Gorontalo di Jakarta dan IKN bagi anggota DPRD yang bertugas bukanlah bentuk fasilitas mewah, melainkan investasi strategis jangka panjang yang bernilai ganda: sebagai penghemat APBD, penciptaan aset daerah, dan yang paling utama, sebagai pusat komando diplomasi daerah untuk kemajuan Gorontalo.
Pertama, secara finansial, kebijakan ini merupakan langkah efisien yang mengubah biaya konsumtif menjadi investasi produktif. Biaya akomodasi hotel di Jakarta terkenal sangat tinggi, apalagi di kawasan strategis dekat pusat pemerintahan. Sementara, di IKN, meski masih berkembang, harga properti dan sewa diproyeksikan akan terus meningkat. Setiap kali delegasi DPRD Gorontalo melaksanakan tugas lobi, koordinasi, atau menghadiri pertemuan nasional, APBD harus mengeluarkan dana besar untuk hotel yang sifatnya habis pakai. Dalam satu periode jabatan lima tahun, akumulasi biaya hotel untuk seluruh kunjungan resmi dapat mencapai miliaran rupiah—angka yang sangat signifikan. Dana sebesar itu, jika dialihkan untuk memiliki atau menyewa jangka panjang sebuah rumah dinas yang layak, akan berubah menjadi aset tetap Pemerintah Daerah Gorontalo. Rumah tersebut dapat digunakan secara bergantian oleh anggota DPRD dari periode ke periode, delegasi Pemda, atau bahkan masyarakat Gorontalo yang membutuhkan akses ke pusat. Dengan demikian, APBD tidak “menguap” untuk biaya hotel, melainkan “tertambat” pada aset berwujud yang nilainya terkelola.
Kedua, dan ini adalah inti strategisnya, rumah dinas berfungsi sebagai embassy of Gorontalo—kedutaan bagi daerah di ibu kota negara. Keberadaan basis fisik yang permanen ini memiliki fungsi diplomatik dan lobi yang tak ternilai:
1. Pusat Operasi dan Koordinasi: Rumah dinas menjadi markas bagi anggota DPRD untuk mempersiapkan pertemuan, menyusun bahan lobi, dan berkoordinasi dengan perwakilan daerah lain atau dengan staf ahli. Suasana yang lebih privat dan kondusif dibanding hotel mendukung kerja-kerja strategis yang membutuhkan kerahasiaan dan fokus.
2. Ruang Diplomasi dan Jejaring: Rumah ini dapat difungsikan sebagai venue untuk menerima kunjungan pejabat kementerian, mitra investor potensial, atau perwakilan organisasi nasional. Dalam suasana yang lebih akrab dan “rumahan”, dialog dapat berlangsung lebih substantif untuk membahas peluang investasi, percepatan proyek, atau penyelesaian masalah spesifik Gorontalo.
3. Simbol Kehadiran dan Komitmen: Memiliki rumah dinas mengirimkan pesan bahwa Gorontalo serius dan aktif terlibat dalam percaturan nasional. Ia menjadi simbol bahwa “Gorontalo ada dan diperhitungkan” di Jakarta dan IKN. Hal ini meningkatkan bargaining power dan legitimasi perjuangan politik daerah di tingkat pusat.
4. Dukungan Logistik untuk Seluruh Stakeholder Gorontalo: Rumah ini juga dapat menjadi titik dukungan bagi delegasi Pemda, pelajar, atau pengusaha Gorontalo yang membutuhkan bantuan awal di pusat, memperkuat rasa kebersamaan dan dukungan daerah.
Ketiga, kepemilikan aset di Jakarta dan IKN adalah langkah visioner untuk masa depan. IKN Nusantara adalah proyek strategis nasional. Memiliki aset di sana sejak dini berarti mengamankan posisi dan akses Gorontalo di ibu kota baru sejak fase awal pembangunannya. Nilai aset ini pun sangat potensial untuk mengalami apresiasi, menjadi investasi properti yang cerdas bagi daerah.
implementasi kebijakan ini harus dilandasi prinsip transparansi dan akuntabilitas tertinggi. Pengelolaannya harus diserahkan kepada unit khusus di Sekretariat Daerah atau DPRD dengan peraturan gubernur yang jelas. Penggunaannya harus terbatas untuk kepentingan dinas resmi, dengan laporan penggunaan yang dapat diakses publik. Desain rumah harus fungsional, layak, dan mencerminkan nilai-nilai Gorontalo, bukan kemewahan.
mengalokasikan dana untuk rumah dinas di Jakarta dan IKN bukanlah pengeluaran, melainkan penempatan modal strategis. Ia menjawab tiga kebutuhan sekaligus: hemat anggaran (dari biaya hotel berulang), bangun aset (investasi properti jangka panjang), dan kuatkan diplomasi (meningkatkan efektivitas perjuangan kepentingan daerah). Dalam persaingan antar-daerah untuk menarik perhatian dan sumber daya pusat, kehadiran fisik yang permanen dan profesional adalah senjata penting. Rumah dinas tersebut akan menjadi lebih dari sekadar tempat tinggal; ia akan menjadi Rumah Perjuangan Gorontalo di jantung dan masa depan ibu kota Indonesia, memastikan bahwa suara, aspirasi, dan kepentingan masyarakat Gorontalo terus didengar dan diperjuangkan dengan maksimal di tingkat tertinggi.
Jika DPRD RI Punya Rumah Dinas,Sudah Selayaknya DPRD juga Punya,Demi profesionalitas dan Tunjangan Kerja untuk Rakyat Daerah. Rumah ukuran type 45 sudah cocok.