
Gorontalo – Kasus pelanggaran hukum atas pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Gorontalo menjadi sorotan utama dalam rapat kerja yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa perusahaan yang mengelola lahan eks HGU telah melakukan penanaman tebu di atas lahan tersebut tanpa kejelasan status kepemilikan. Tindakan ini telah berlangsung sejak tahun 2015, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa penggunaan lahan eks HGU tanpa izin resmi pemerintah merupakan pelanggaran serius terhadap hukum properti.
“Ditemukan bahwa sebagian lahan eks HGU telah ditanami perkebunan tebu. Seharusnya lahan eks HGU harus tetap dalam status quo, belum ditentukan siapa pemiliknya. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga merugikan masyarakat pemilik hak atas lahan tersebut,” ujar Umar Karim.
Selain itu, Umar Karim juga menyoroti ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Namun, hingga saat ini, hal ini belum terlaksana sepenuhnya. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari lahan plasma tersebut,” tegas Umar Karim.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat pemilik lahan eks HGU.