Oleh: Dulwahab (jurnalis pertanahan).
Tanah bukan sekadar materi geologis dalam pandangan agama-agama Samawi. Ia adalah entitas yang sarat dengan makna teologis, spiritual, dan eksistensial. Bagi Yahudi, Kristen, dan Islam, tanah memiliki dimensi sakral yang membentuk identitas, memori kolektif, dan hubungan dengan Yang Ilahi. Namun, di Tanah Suci—wilayah yang sama-sama diklaim oleh ketiga tradisi ini—pemahaman spiritual tersebut bertabrakan dengan realitas konflik agraria yang keras. Esai ini akan mengeksplorasi konsep tanah dalam masing-masing agama, kemudian menganalisis bagaimana konflik agraria kontemporer di Tanah Suci merefleksikan dan memperumit pemahaman-pemahaman religius tersebut.
Tanah dalam Tiga Perspektif Religius
Yahudi: Tanah Perjanjian dan Identitas Nasional
Dalam Yudaisme, konsep Eretz Yisrael (Tanah Israel) bukan sekadar wilayah geografis, melainkan janji ilahi yang menjadi inti identitas Yahudi. Narasi ini berakar dalam Kitab Kejadian (12:1, 15:18-21) ketika Allah berjanji kepada Abraham untuk memberikan tanah Kanaan kepada keturunannya. Janji ini bersifat unilateral dan abadi—sebuah perjanjian yang melampaui kontinjensi sejarah.
Tanah dalam Yudaisme memiliki dimensi kenabian dan hukum. Kitab Imamat (25:23) menyatakan, “Tanah itu adalah milik-Ku, dan kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku.” Pernyataan ini menciptakan paradoks: bangsa Israel adalah pengelola, bukan pemilik mutlak. Namun, dalam praktik sejarah, konsep ini berkembang menjadi hak kepemilikan kolektif bangsa Yahudi atas tanah tersebut.
Pembuangan (eksil) Babel pada 586 SM dan diaspora selama hampir 2.000 tahun mengubah tanah dari realitas fisik menjadi kerinduan eskatologis. Doa-doa Yahudi tradisional selalu mengarah ke Yerusalem, dan harapan “tahun depan di Yerusalem” menjadi mantra yang menjaga identitas nasional-religius tetap hidup. Zionisme modern kemudian mematerialisasi kerinduan spiritual ini menjadi proyek politik untuk mendirikan negara Yahudi di tanah leluhur.
Kristen: Dari Tanah Harfiah ke Kerajaan Spiritual
Kekristenan mengalami transformasi radikal dalam memandang tanah. Yesus dari Nazaret—seorang Yahudi yang hidup di Tanah Suci—menggeser fokus dari tanah fisik ke kerajaan spiritual. Dalam Khotbah di Bukit (Matius 5:5), Yesus menyatakan, “Berbahagialah orang yang lemah lembut, karena mereka akan memiliki bumi.” Di sini, “memiliki bumi” tidak lagi bermakna teritorial, melainkan warisan spiritual dalam kerajaan Allah.
Surat-surat Paulus, khususnya kepada jemaat di Galatia dan Roma, mengembangkan teologi bahwa iman, bukan keturunan fisik Abraham, yang menentukan keanggotaan dalam umat perjanjian. Ketika Kekristenan menjadi agama kekaisaran Romawi, tanah suci berubah status dari pusat ibadah menjadi tempat ziarah—lokasi untuk mengenang inkarnasi dan penebusan, bukan tempat eksklusif untuk penyembahan.
Namun, ambivalensi tetap ada. Para peziarah abad pertengahan berjuang mati-matian untuk menguasai tempat-tempat suci, dan Kekaisaran Byzantium serta Kerajaan-kerajaan Salib melihat penguasaan atas Yerusalem sebagai kewajiban religius. Bahkan dalam Protestanisme yang lebih spiritualis, gerakan Dispensasionalisme abad ke-19 menghidupkan kembali minat pada Tanah Suci sebagai panggung akhir zaman.
Islam: Tanah Para Nabi dan Amanah Ilahi
Islam menghadirkan sintesis unik. Al-Qur’an mengakui kesucian Tanah Suci, menyebutnya “al-ardh al-muqaddasah” (tanah yang disucikan) dalam QS. Al-Ma’idah (5):21. Namun, berbeda dengan Yudaisme, Islam tidak mengklaim tanah ini sebagai warisan eksklusif umat Islam. Sebaliknya, tanah tersebut suci karena sejarah kenabian yang terjadi di atasnya—kisah Ibrahim, Musa, Dawud, Sulaiman, dan Isa.
Peristiwa Isra’ dan Mi’raj—perjalanan Nabi Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa—mengukuhkan Yerusalem sebagai situs suci ketiga Islam. Namun, signifikansinya bersifat komemoratif, bukan eksklusivistis. Mekkah tetap menjadi pusat ibadah dan identitas utama.
Konsep kunci Islam adalah khalifah (stewardship). Manusia adalah wakil Allah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30), bertanggung jawab untuk memakmurkannya (imarah) dan melestarikannya. Tanah, seperti seluruh alam, adalah amanah yang harus dijaga, bukan dimiliki secara mutlak. Dalam hukum Islam (fiqh), konsep haram (zona terlindung) dan himā (konservasi) menunjukkan kesadaran ekologis-spiritual yang mendalam.
Konflik Agraria di Tanah Suci: Spiritualitas vs Realitas Material
Di tanah yang sama di mana nenek moyang spiritual setengah umat manusia pernah berjalan, sebuah konflik agraria modern menorehkan luka terdalam pada bumi yang disucikan tiga agama. Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza bukan sekadar koordinat geografis—mereka adalah panggung di mana dua narasi eksistensial tentang tanah, waktu, dan identitas bertabrakan dengan kekerasan yang terinstitusionalisasi. Esai ini membedah bagaimana kelima mekanisme penguasaan tanah telah mengubah lanskap agraria menjadi medan perang multidimensi, di mana setiap jengkal tanah menjadi simbol pertarungan antara dua visi kedaulatan yang tak terdamaikan.
Lima Pilar Hegemoni Agraria.
Demografi sebagai Senjata
Ekspansi pemukiman Yahudi di Tepi Barat merepresentasikan apa yang geografer Oren Yiftachel sebut sebagai “etnokrasi spasial”—penggunaan ruang untuk menegaskan dominasi etnis. Lebih dari sekadar pembangunan rumah, pemukiman adalah proyek geometri politik yang dirancang menciptakan “fakta teritorial permanen.” Antropologi ruang mengungkap bagaimana pemilihan lokasi strategis—puncak bukit, dekat sumber air, sepanjang jalur transportasi—menciptakan “arkipelago kedaulatan” Israel di tengah lautan teritorial Palestina.
Yang paling menggelisahkan dari perspektif historis adalah bagaimana pemukiman sering dibangun di atas “arkeologi ideologis”—situs-situs yang diidentifikasi dengan narasi alkitabiah. Setiap bulldozer yang menggali fondasi tidak hanya mengubah topografi, tetapi juga menulis ulang peta semantik wilayah, mengubur lapisan sejarah Palestina di bawah monumen pemulihan Yahudi. Pemukiman seperti Ariel atau Ma’ale Adumim bukan sekadar kota, melainkan “kapsul waktu politik” yang dimaksudkan membekukan klaim teritorial dalam beton dan aspirasi.
Hukum sebagai Pisau Bedah Kolonial.
Sistem hukum dualistik di Tepi Barat adalah studi kasus sempurna tentang “legalisme sebagai kekerasan struktural.” Penelitian ahli hukum Israel, David Kretzmer, menunjukkan bagaimana rezim hukum yang berbeda untuk pemukim Yahudi dan warga Palestina menciptakan apartheid yuridis:
· Untuk pemukim: Sistem peradilan sipil Israel dengan perlindungan properti penuh
· Untuk Palestina: Hukum militer yang membatasi kepemilikan, warisan, dan pembangunan
Mekanisme yang paling banyak dikritik adalah penggunaan doktrin “tanah negara” yang diadaptasi dari hukum Ottoman. Tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan dokumen Ottoman (sering mustahil bagi petani tradisional) dapat disita. Antara 1967-2020, sekitar 40% Tepi Barat telah dinyatakan sebagai “tanah negara” Israel menurut laporan organisasi B’Tselem. Ini adalah penyitaan melalui birokrasi—kekerasan yang bersembunyi di balik formulir dan stempel resmi.
Hidropolitik: Air sebagai Senjata Eksistensial
Ketimpangan distribusi air—80% untuk Israel dan pemukim, 20% untuk Palestina—mengungkap ekologi politik yang disengaja. Menurut laporan Bank Dunia 2021, rata-rata konsumsi air per kapita di Tepi Barat adalah 73 liter per hari untuk Palestina (di bawah standar WHO 100 liter), sementara di pemukiman mencapai 300 liter per hari.
Konflik air ini memiliki dimensi historis ironis: teknologi irigasi tetes Israel yang terkenal di dunia sebagian dikembangkan di lahan pertanian kooperatif (kibbutz) yang dibangun di atas desa Palestina yang dihancurkan. Kini, di Tepi Barat, sistem canggih itu mengairi kebun anggur dan kolam renang pemukiman, sementara desa-desa Palestina di lembah yang sama bergantung pada tangki air yang datang dengan truk. Air telah menjadi penanda status politik—akses yang mudah berarti kedaulatan, kelangkaan berarti penaklukan.
Tembok Pemisah: Bedah Kasar atas Tubuh Geografis
Tembok Pemisah setinggi 8 meter yang 85% berdiri di dalam Tepi Barat (bukan di Garis Hijau 1967) adalah monumen fisik terhadap logika pemisahan. Antropolog sastra Rob Nixon menyebutnya sebagai “kekerasan lambat”—kekerasan yang terjadi bertahap, terakumulasi dari waktu ke waktu, tetapi akhirnya sama menghancurkannya dengan ledakan bom.
Bagi petani Palestina, tembok menciptakan “geografi absurditas”. Di desa seperti Barta’a atau Nazlat ‘Isa, tembok memotong desa, memisahkan rumah dari toko, masjid dari pemakaman, anak-anak dari sekolah. Untuk mencapai ladang di “sisi lain”, petani harus melalui “gerbang agrikultur” yang hanya dibuka beberapa jam sehari, dengan izin yang mudah dicabut. Pola tanam harus disesuaikan dengan jadwal pembukaan gerbang, bukan dengan siklus musim atau kebutuhan tanaman. Pertanian berubah dari praktik budaya menjadi latihan dalam kepatuhan.
Kekerasan Pemukim: Teror sebagai Tata Kelola Informal
Kekerasan pemukim terhadap petani Palestina—pembakaran pohon zaitun, penghancuran tanaman, serangan fisik—beroperasi dalam “ekonomi moral terbalik”. Sosiolog Baruch Kimmerling mengidentifikasi pola ini sebagai bagian dari “sistem dual kekerasan”: kekerasan negara yang terinstitusionalisasi didukung oleh kekerasan non-negara yang ditoleransi.
Statistik menunjukkan pola yang mengganggu: antara 2016-2021, organisasi Yesh Din melaporkan bahwa hanya 3% investigasi kekerasan pemukim menghasilkan dakwaan. Impunitas ini menciptakan “budaya permisif” di mana kekerasan menjadi alat kebijakan informal. Setiap pohon zaitun yang dibakar (lebih dari 10.000 pohon dilaporkan hancur antara 2010-2020 menurut OCHA PBB) adalah pesan performatif: keberlanjutan Palestina tidak diinginkan.
Perang Naratif: Dari Tanah ke Takdir,Tanah sebagai Biografi Ilahi
Bagi komunitas pemukim religius seperti Gush Emunim, bertani di Tepi Barat adalah aksi teologis. Teolog Yahudi Abraham Isaac Kook (1865-1935) memberikan dasar ideologis: “penebusan tanah” (ge’ulat ha’adamah) sebagai tahap menuju “penebusan nasional” (ge’ulat ha’am). Dalam kerangka ini:
· Setiap pohon yang ditanam adalah stanza dalam puisi ilahi tentang pemulihan
· Setiap hektar yang diolah adalah bab dalam biografi bangsa
· Pertanian menjadi ibadah dengan cangkul—liturgi tanah yang hidup
Narasi Palestina: Tanah sebagai Biografi Kolektif
Bagi petani Palestina, mempertahankan hubungan dengan tanah adalah praktik “sumud” (keteguhan hati)—filosofi keberlanjutan yang menjadi respons terhadap upaya penghapusan. Dalam narasi ini:
· Tanah adalah tubuh kolektif yang mengalami trauma bersama
· Pohon zaitun adalah kerabat botani yang menyimpan memori keluarga
· Kehilangan tanah adalah amputasi eksistensial—pemutusan dari akar identitas
Penyair Palestina Taha Muhammad Ali menulis: “Dan begitu tanah hilang, kita menjadi seperti orang yang kehilangan bayangannya sendiri.” Pertanian adalah upaya mempertahankan bayangan itu—bukti bahwa mereka ada dan pernah ada di sana.
Konflik agraria di Tanah Suci mengajarkan pelajaran suram tentang bagaimana spiritualitas bisa dibelokkan menjadi alat penaklukan, dan bagaimana pertanian bisa diubah menjadi medan perang. Kelima mekanisme penguasaan tanah tidak hanya menciptakan ketidakadilan ekonomi, tetapi juga melukai kemungkinan ko-eksistensi masa depan.
Namun, dalam kegelapan ini, muncul potensi transformatif. Beberapa inisiatif menunjukkan jalan lain:
1. Pertanian bersama (seperti proyek Tent of Nations di dekat Bethlehem) yang mempraktikkan “kami menolak menjadi musuh”
2. Koperasi lintas-komunitas yang membangun ekonomi saling ketergantungan
3. Advokasi berbasis hak yang mengartikulasikan keadilan agraria dalam bahasa universal HAM
Pada akhirnya, resolusi konflik ini memerlukan pergeseran paradigma dari kepemilikan eksklusif menuju penatalayanan bersama. Tanah Suci, dengan segala lapisan sejarah dan maknanya, mungkin perlu dipahami bukan sebagai properti untuk dimiliki, tetapi sebagai warisan untuk dijaga bersama—sebuah amanah dari sejarah yang terlalu berharga untuk dimonopoli oleh satu narasi saja.
Seperti kata petani Palestina tua di desa Battir: “Tanah ini telah melihat terlalu banyak air mata. Sekarang ia butuh tangan yang menyembuhkan, bukan tangan yang mencengkeram.” Tantangan bagi kedua belah pihak—dan bagi komunitas internasional yang menyaksikan—adalah menemukan cara untuk menjadi penyembuh lanskap, bukan lanjutan dari tradisi panjang pelukanya.
Tabrakan Narasi Suci
Bagi pemukim Yahudi religius, menetap di Tepi Barat (yang mereka sebut Yudea dan Samaria) adalah mitzvah (perintah agama)—pemenuhan janji ilahi dan persiapan untuk kedatangan Mesias. Organisasi seperti Gush Emunim melihat pemukiman sebagai “penebusan tanah” (ge’ulat ha’aretz). Setiap pohon zaitun yang ditanam adalah manifestasi dari kehendak Tuhan.
Bagi petani Palestina, mempertahankan tanah adalah bentuk sumud (keteguhan hati)—perlawanan eksistensial terhadap penghapusan identitas. Pohon zaitun berusia ratusan tahun bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan saksi hidup dari keberlanjutan sejarah mereka di tanah itu. Kehilangan tanah berarti kehilangan lebih dari sekadar mata pencaharian; itu adalah pemutusan hubungan dengan leluhur dan pengingkaran terhadap hak sebagai penduduk asli.
Ironisnya, kedua belah pihak menggunakan metafora alkitabiah yang sama dengan interpretasi berbeda. “Tanah yang berlimpah susu dan madu” bagi Zionis adalah janji kemakmuran melalui teknologi pertanian modern; bagi petani Palestina, itu adalah kenangan akan lanskap tradisional yang kini dihancurkan oleh pemukiman.
Menemukan Teologi Tanah yang Berbagi
Mengakui Ambivalensi Tradisi
Setiap tradisi agama mengandung benih inklusivitas dan eksklusivitas. Taurat juga memerintahkan keadilan bagi “orang asing” (ger) yang tinggal di tanah Israel. Yesus mengkritik pemilik tanah yang tamak dalam perumpamaan-perumpamaannya. Al-Qur’an menegaskan bahwa bumi diwariskan kepada “hamba-hamba-Ku yang shalih” (QS. Al-Anbiya’: 105), bukan secara eksklusif kepada satu kelompok etnis.
Paradigma yang dibutuhkan adalah pergeseran dari hak milik eksklusif berdasarkan janji ilahi menuju tanggung jawab bersama berdasarkan keadilan ekologis dan sosial. Tanah Suci bisa dilihat sebagai amanah bersama tiga agama, dengan kewajiban khusus untuk menjaganya untuk generasi mendatang dan membaginya secara adil di antara penghuninya saat ini.
Peran Komunitas Internasional
Solusi politis—entah dua negara atau satu negara binasional—harus diiringi dengan rekonsiliasi naratif religius. Lembaga-lembaga antar-agama bisa mengembangkan “piagam etis” untuk Tanah Suci yang menekankan:
1. Akses universal ke tempat-tempat suci
2. Keadilan agraria yang melindungi petani kecil
3. Kesetaraan hak air sebagai hak asasi manusia dan karunia ilahi
4. Pemulihan ekologis sebagai ibadah kolektif
Tanah Suci menjadi medan pertempuran bukan karena agama-agama memandangnya sebagai suci, melainkan karena cara masing-masing tradisi menafsirkan kesucian tersebut secara eksklusif. Konflik agraria kontemporer adalah manifestasi material dari pertarungan teologis tentang makna tanah: apakah ia warisan eksklusif satu bangsa, simbol spiritual universal, atau amanah bersama umat manusia.
Resolusi konflik memerlukan bukan hanya negosiasi politik, tetapi juga reformasi teologis—pembacaan ulang tradisi suci yang menekankan keadilan, berbagi, dan penatalayanan ekologis. Dalam dunia yang menghadapi krisis iklim dan ketimpangan agraria global, Tanah Suci bisa menjadi laboratorium untuk mengembangkan etika tanah baru yang menghormati spiritualitas tanpa mengorbankan keadilan. Mungkin, dengan merumuskan kembali hubungan suci dengan tanah, ketiga agama Abrahamik justru bisa menemukan bahasa bersama untuk perdamaian—bahasa yang berakar pada pengakuan bahwa tanah, seperti udara dan air, pada dasarnya adalah karunia untuk dibagikan, bukan properti untuk dikuasai.