Oleh: dulwahab (jurnalis pertanahan). Warga Sulut-Gorontalo.
Tanah bukan sekadar hamparan materi, tetapi ruang hidup, identitas, dan arena pertarungan kekuasaan. Di Indonesia, persoalan agraria merupakan urat nadi sejarah bangsa, dari masa kerajaan, kolonialisme, revolusi kemerdekaan, hingga dinamika politik kontemporer. Esai ini akan menelusuri evolusi sistem agraria Indonesia, menganalisis manfaat strategisnya bagi negara dan rakyat, serta memproyeksikan masa depannya di tengah gelombang disrupsi teknologi dan krisis iklim.
Dari Komunalisme Adat ke Cita-Cita Negara.
Sejarah agraria Indonesia adalah narasi panjang tentang hubungan manusia dengan tanah yang terus berubah. Pada masa pra-kolonial, tanah bersifat komunal dan sakral—sebagai tanah ulayat yang dikelola secara kolektif berdasarkan hukum adat. Kedaulatan raja atas tanah lebih bersifat simbolis sebagai pengayom, bukan pemilik mutlak.
Kolonialisme Belanda memperkenalkan logika kapitalistik dan individualistik atas tanah. Agrarische Wet 1870 menjadi instrumen legal dualisme hukum: mengakui tanah adat secara terbatas sambil membuka pintu bagi penguasaan tanah skala besar oleh swasta asing melalui hak erfpacht. Domeinverklaring (pernyataan domein) menjadi senjata hukum untuk mengklaim tanah tak bersertifikat sebagai milik negara (Belanda). Periode ini menanamkan benih ketimpangan struktural dan konflik agraria yang berlanjut hingga kini.
Kemerdekaan membawa angin perubahan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960—sebuah masterpiece hukum yang revolusioner. UUPA menghapus warisan hukum kolonial, menegaskan prinsip fungsi sosial tanah, mengakui hak ulayat masyarakat adat, dan menjadikan tanah sebagai alat untuk “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Namun, di era Orde Baru, implementasinya dikorbankan demi paradigma pertumbuhan ekonomi. Sentralisasi kekuasaan, konversi lahan massal untuk industri dan perkebunan, serta marginalisasi hukum adat menciptakan kesenjangan agraria baru—ironisnya justru di bawah payung hukum yang dirancang untuk keadilan.
Reformasi 1998 membuka ruang bagi desentralisasi, kebangkitan gerakan masyarakat adat, dan putusan-putusan progresif Mahkamah Konstitusi yang mengakui hak masyarakat atas hutan adat. Namun, tarik-ulur antara kepentingan investasi, konservasi, dan hak masyarakat tetap menjadi medan pertarungan yang kompleks.
Negara yang Berdaulat, Rakyat yang Berdaulat atas Tanah
Sistem agraria yang berkeadilan menciptakan simbiosis mutualisme antara negara dan rakyat.
Tanah sebagai Pilar Negara: Makna Strategis Pertanahan bagi Kedaulatan dan Kesejahteraan.
Dalam wacana publik, tanah sering kali direduksi menjadi sekadar komoditas ekonomi atau objek sengketa. Padahal, bagi sebuah negara bangsa seperti Indonesia, tanah memiliki makna yang jauh lebih mendalam dan strategis. Ia bukan hanya sekeping bumi, melainkan fondasi yang menopang eksistensi negara dalam empat dimensi krusial: kedaulatan, ekonomi, perencanaan, dan legitimasi politik. Memahami keempat peran strategis ini adalah kunci untuk merancang kebijakan pertanahan yang tidak hanya adil, tetapi juga memperkuat bangunan negara itu sendiri.
Pertama, tanah adalah pilar kedaulatan yang konkret. Kedaulatan suatu negara tidak hanya dinyatakan dalam konstitusi atau pidato diplomatik, tetapi harus diwujudkan dalam penguasaan dan pengadministrasian wilayah secara efektif. Di sinilah sertifikat tanah dan peta kadastral memainkan peran vital. Setiap sertifikat yang diterbitkan oleh negara adalah bukti yuridis nyata bahwa negara hadir hingga ke bidang tanah yang terkecil, mengakui, dan melindungi hak warganya. Di daerah perbatasan, kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat setempat adalah strategi pertahanan non-militer yang ampuh. Warga yang merasa hak-haknya dilindungi akan menjadi penjaga kedaulatan sukarela, mencegah “kekosongan kedaulatan” yang dapat dimanfaatkan oleh kepentingan asing. Dengan demikian, administrasi pertanahan yang tertib adalah tulang punggung dari kedaulatan teritorial yang utuh dan tak terbantahkan.
Kedua, tanah merupakan sumber fiskal vital yang stabil. Di tengah volatilitas harga komoditas global, pendapatan yang bersumber dari tanah—seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi, dan hasil pengelolaan tanah negara—menyediakan sumber penerimaan yang dapat diprediksi bagi APBN dan APBD. Lebih dari sekadar pemasukan, sistem perpajakan tanah yang dirancang dengan baik dapat menjadi alat kebijakan yang cerdas. Pajak progresif untuk kepemilikan tanah yang luas dan terlantar dapat mendorong efisiensi penggunaan lahan dan mencegah spekulasi. Pengelolaan profesional aset tanah negara melalui skema kerjasama juga dapat membiayai pembangunan infrastruktur publik. Dengan kata lain, tanah yang dikelola dengan baik adalah mesin pendanaan mandiri bagi pembangunan nasional dan daerah.
Ketiga, tanah berfungsi sebagai alat perencanaan strategis yang fundamental. Sebuah negara tidak dapat merencanakan masa depannya tanpa peta yang akurat. Data agraria yang komprehensif adalah jantung dari perencanaan tata ruang, ketahanan pangan, dan mitigasi bencana. Dengan mengetahui secara persis lokasi dan kualitas lahan pertanian berkelanjutan, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya untuk mencapai kedaulatan pangan. Peta tanah yang terintegrasi dengan data geologi memungkinkan identifikasi kawasan rawan bencana, sehingga pembangunan dapat diarahkan ke zona yang aman, menyelamatkan jiwa dan aset di masa depan. Pada akhirnya, perencanaan berbasis data agraria adalah wujud dari negara yang hadir secara cerdas untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup warganya.
Keempat, tanah adalah basis legitimasi politik negara. Legitimasi tidak hanya berasal dari kotak suara setiap lima tahun, tetapi dibangun sehari-hari melalui keadilan yang dirasakan rakyat. Di sinilah kontrak sosial antara negara dan warga diuji. Negara yang mampu menjamin kepastian hak milik seorang petani kecil, menyelesaikan konflik agraria dengan adil, dan mendistribusikan akses atas tanah secara merata, akan memperoleh kepercayaan (trust) yang mendalam dari rakyatnya. Sebaliknya, ketidakadilan dalam penguasaan tanah, pengabaian terhadap hak ulayat, dan konflik yang berkepanjangan adalah benih erosi legitimasi dan disintegrasi sosial. Dengan menegakkan keadilan agraria, negara tidak hanya memenuhi amanat konstitusi (Pasal 33 UUD 1945), tetapi juga membangun legitimasinya dari akar rumput—legitimasi yang lahir dari pengakuan dan perlindungan.
Tanah bagi Rakyat: Jantung Kehidupan, Identitas, dan Kedaulatan.
Bagi negara, tanah adalah pilar kedaulatan dan instrumen kebijakan. Namun, bagi rakyat, hubungan dengan tanah jauh lebih intim dan eksistensial. Tanah bukan sekadar objek kepemilikan atau angka di dalam database pemerintah; ia adalah ekosistem kehidupan yang menopang keberadaan, memuliakan warisan, dan menjadi benteng kemandirian. Dalam konteks inilah tanah bagi rakyat berfungsi sebagai jaminan eksistensi, modal ekonomi, identitas kultural, dan basis kedaulatan individu.
Pertama, tanah adalah jaminan eksistensi yang paling fundamental. Ia adalah panggung di mana kehidupan sehari-hari berlangsung. Sebagai tempat tinggal, sebidang tanah memberikan rasa aman dan kehangatan keluarga, sebuah ruang privat yang melindungi dari terik dan hujan. Sebagai alat produksi pertanian, tanah adalah rekan kerja petani; dari sanalah padi, sayur, dan buah dihasilkan, menghidupi keluarga dan menyangga kebutuhan pangan komunitas. Lebih dari itu, tanah adalah sumber pangan langsung—pekarangan yang ditanami singkong, pisang, atau kelor menjadi jaring pengaman pangan di saat paceklik. Dalam arti yang paling harfiah, tanah adalah ibu yang memberikan makan, minum, dan tempat bernaung. Tanpa akses terhadapnya, eksistensi manusia menjadi rentan dan tergantung.
Kedua, tanah merupakan modal ekonomi yang multifungsi. Ketika hak atas tanah diakui secara hukum melalui sertifikat, tanah mengalami transformasi dari sekadar faktor produksi menjadi aset finansial yang dinamis. Sertifikat tanah berfungsi sebagai jaminan kredit (kolateral) di bank atau lembaga keuangan, membuka pintu bagi petani dan usaha kecil untuk mendapatkan modal guna membeli bibit unggul, alat pertanian, atau mengembangkan usaha. Selain itu, tanah adalah aset yang dapat dikembangkan—dibangun menjadi rumah kos, warung, atau bengkel, sehingga menghasilkan aliran penghasilan baru. Dalam perspektif jangka panjang, tanah juga merupakan investasi yang cenderung apresiatif, nilainya tumbuh seiring waktu dan dapat diwariskan, menjadi tabungan berharga untuk pendidikan anak atau jaminan hari tua. Dengan demikian, tanah yang “diam” pun menjadi mesin ekonomi yang aktif.
Ketiga, tanah adalah identitas kultural yang hidup dan bernafas. Konsep ini sangat kuat dalam masyarakat agraris dan komunitas adat. Tanah ulayat bukan sekadar wilayah geografis, melainkan ruang sakral yang menyimpan sejarah leluhur, hukum adat, dan kearifan lokal dalam mengelola hutan dan sungai. Ia adalah penanda identitas komunal yang membedakan satu kelompok dengan lainnya. Sementara tanah pusaka adalah ikatan trans-generasi; ia diturunkan dari nenek moyang dengan amanat untuk dijaga, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab yang mendalam. Tanah dalam konteks ini adalah museum hidup, perpustakaan alam, dan gereja sekaligus—tempat di mana budaya, spiritualitas, dan hukum komunitas dipraktikkan dan dilestarikan. Kehilangan tanah berarti kehilangan akar dan jati diri.
Keempat, tanah menjadi basis kedaulatan individu. Kepastian hukum atas sebidang tanah yang diwakili oleh sertifikat yang kuat adalah senjata utama rakyat melawan ketidakpastian dan penindasan. Ia melindungi dari perampasan sepihak oleh pemodal besar, proyek pembangunan yang tidak transparan, atau klaim-klaim yang tak berdasar. Kepastian ini menciptakan rasa aman untuk berinvestasi tenaga dan modal di atas tanah tersebut. Pada akhirnya, inilah yang menjadi fondasi kemandirian (self-reliance). Seorang warga yang yakin akan hak miliknya dapat berdiri setara dalam hubungan sosial dan ekonomi, memiliki daya tawar, dan keberanian untuk merencanakan masa depannya tanpa rasa takut akan pengusiran. Kedaulatan negara, pada tingkat mikro, dibangun dari kedaulatan individu-individu atas ruang kehidupannya ini.
Masa Depan: Disrupsi Digital, Keadilan Ekologis, dan Reforma Agraria 4.0.
Masa depan agraria Indonesia akan dibentuk oleh tiga arus besar:
Pertama, disrupsi teknologi digital. Blockchain untuk sertifikat tanah yang anti-pemalsuan, drone dan satelit untuk pemantauan real-time alih fungsi lahan, serta AI untuk valuasi tanah dan prediksi produktivitas lahan, berpotensi menciptakan tata kelola yang transparan dan efisien. Namun, tanpa kebijakan inklusif, teknologi justru dapat memperdalam kesenjangan (“digital divide”) dan menjadi alat kontrol baru oleh elite.
Kedua, tekanan ekologis dan perubahan iklim. Naiknya muka air laut, kekeringan, dan degradasi lahan memaksa redefinisi nilai tanah. Masa depan akan melihat kebangkitan konsep ekonomi sirkular agraria, di mana nilai lahan tidak hanya dari produksi komoditas, tetapi juga dari jasa ekosistem seperti penyerapan karbon (carbon credit), konservasi biodiversitas, dan pengaturan tata air. Lahan pertanian akan bergeser ke model presisi dan vertikal, sementara kawasan lindung dan hutan adat mendapatkan pengakuan ekonomi baru.
Ketiga, reformulasi keadilan sosial melalui “Reforma Agraria 4.0”. Agenda ini harus melampaui redistribusi tanah fisik menuju redistribusi akses: akses terhadap data, teknologi, pasar, pembiayaan, dan pengetahuan. Generasi muda perlu didorong sebagai “petani digital” dan pengusaha agro-ekowisata. Pengakuan hak masyarakat adat harus menjadi arus utama, bukan pengecualian.
Perjalanan agraria Indonesia adalah perjalanan mencari keseimbangan abadi antara efisiensi dan keadilan, pertumbuhan dan keberlanjutan, kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat. UUPA 1960 telah memberikan kompas moral yang jelas: tanah adalah amanah untuk kemakmuran bersama. Tantangan ke depan adalah menerjemahkan cita-cita luhur tersebut ke dalam tata kelola yang adaptif di abad ke-21—sebuah sistem yang memanfaatkan ketajaman teknologi tanpa melupakan kearifan lokal, yang mengejar kemajuan tanpa mengorbankan keadilan ekologis dan sosial. Masa depan Indonesia yang berdaulat pangan, berkeadilan, dan tangguh menghadapi iklim, sangat ditentukan oleh bagaimana kita, hari ini, memperlakukan sejengkal tanah kita.