Editorial:
Sebagaimana yg pernah dilansir SinPo.id ,Anggota DPD RI Lia Istifhama mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, langkah konsisten pemerintah tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan negara pada pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Pasalnya, aktivitas tambang ilegal selama ini tidak hanya menggerus kekayaan alam Indonesia, tetapi juga mengalihkan manfaat ekonomi yang seharusnya dinikmati rakyat menjadi kepentingan segelintir pihak.
di Gorontalo, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan sikapnya untuk tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan emas ilegal. Meski demikian, aparat penegak hukum mengakui tidak dapat melakukan tindakan terhadap para penambang selama lokasi tambang tersebut mengantongi izin resmi.
Kepala Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, mengungkapkan dampak signifikan dari maraknya penambangan ilegal terhadap perekonomian masyarakat. Ia menjelaskan bahwa saat ini para penambang kesulitan untuk menjual emas hasil jerih payah mereka karena toko emas enggan menerima komoditas yang tidak jelas asal-usulnya.
“Sebenarnya bukan toko emas dilarang untuk berjual beli. Toko emas pasti akan membeli selama emas tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan bukan merupakan hasil dari pertambangan tanpa izin (illegal mining),” tegas Kombes Maruly.
Ketegasan ini, lanjutnya, berlandaskan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 161 dalam regulasi tersebut secara eksplisit mengancam pidana bagi siapa pun yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Para pemilik toko emas tentu tidak berani menerima emas ilegal. Jika mereka melakukannya, mereka terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Bunyi undang-undangnya memang seperti itu,” tegasnya.
Di tengah ancaman hukum tersebut, Kombes Maruly menegaskan bahwa masyarakat sejatinya tidak dilarang untuk menambang, selama kegiatan itu sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dilakukan secara bertanggung jawab. “Masyarakat di Pohuwato, Bonebolango, Gorontalo Utara, atau di Kota Gorontalo tidak dilarang menambang, asalkan memiliki izin,” ujarnya.
Untuk menghindari jerat hukum, Polda Gorontalo justru mendorong percepatan legalisasi sektor pertambangan rakyat. Dirkrimsus menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang tengah menggencarkan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan IPR.
“Kami mendukung program Pemprov untuk mempermudah penerbitan IPR. Harapannya, jika masyarakat sudah memiliki IPR, tidak ada lagi istilah penegakan hukum terhadap rakyat yang melakukan penambangan,” ungkap Kombes Maruly.
Meskipun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah ditetapkan sejak tahun 2022, realisasi pengajuan IPR masih berjalan lambat. Kombes Maruly menyebutkan, hingga tahun 2025 baru tercatat 16 pengajuan IPR yang masuk ke Pemprov Gorontalo. Ia berharap ke depan angka ini dapat meningkat signifikan.
Komitmen serupa juga ditunjukkan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Ia bertekad menyelesaikan persoalan klasik pertambangan rakyat dengan mendorong akselerasi penerbitan IPR. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penertiban agar aktivitas penggalian sumber daya alam dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan.
Sejak ditetapkannya sepuluh WPR oleh Kementerian ESDM pada 2022, Pemprov Gorontalo telah membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat, terutama yang tergabung dalam koperasi, untuk mengurus legalitas pertambangan. Gubernur Gusnar menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan masyarakatnya celaka atau berurusan dengan hukum akibat aktivitas yang sejatinya dapat diformalkan.