Opini Publik: Ardian Tibuhito.
Gubernur Tidak Salah Sasaran, Kebijakan Nasional Soal Emas Ilegal Harus Dipahami
Indonesia secara nasional sedang menghadapi fenomena serius terkait pertambangan tanpa izin. Dahulu, aktivitas penambangan ilegal tidak terlalu menjadi perhatian karena masih menggunakan alat sederhana. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun belum masif dan masih dianggap dapat ditoleransi.
Namun kini situasinya sangat berbeda. Penambangan tanpa izin telah menggunakan alat berat seperti ekskavator dalam jumlah besar. Hutan dibongkar, lahan produktif berubah menjadi kubangan besar seperti danau, dan kerusakan lingkungan terjadi di mana-mana. Situasi inilah yang membuat negara harus menaikkan level penindakan.
Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui kebijakan nasional memerintahkan penindakan tegas terhadap praktik jual beli emas ilegal. Dalam ketentuan hukum pertambangan, bukan hanya penambang yang dapat dikenai pidana, tetapi juga penjual dan pembeli emas tanpa izin.
Dampak kebijakan ini terasa di berbagai daerah, termasuk di Gorontalo. Para pemodal ilegal tidak lagi leluasa membeli emas, sementara penambang tanpa izin kesulitan menjual hasil tambangnya. Dalam kondisi seperti ini, kekecewaan sebagian masyarakat kemudian diarahkan kepada gubernur.
pertanyaannya, apakah gubernur bisa menentang kebijakan nasional yang telah ditetapkan presiden? Bisakah gubernur mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan kepolisian? Jawabannya tentu tidak.
Dalam sistem pemerintahan, ada hierarki kekuasaan yang wajib di taati. Ketika gubernur memaksakan diri memberikan diskresi yang bertentangan dengan kebijakan nasional, hal itu dapat menjadi pelanggaran serius. Karena itu, sikap gubernur yang tidak membenarkan praktik jual beli emas tanpa izin adalah langkah yang bisa di maklumi.
Perlu dipahami pula bahwa penindakan terhadap jual beli emas ilegal tidak hanya terjadi di Gorontalo. Penegakan hukum yang sama juga berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
Di sisi lain, gubernur tidak tinggal diam. Pemerintah daerah telah bekerja keras menetapkan wilayah pertambangan rakyat agar masyarakat tetap bisa menambang dan menjual emas secara legal. Artinya, pintu solusi sebenarnya sudah dibuka. Hanya saja apakah masyarakat bersedia mengurus izinnya? Mestinya Mampu!! Hutan yang sulit ditembus saja bisa dijelajahi dengan susah payah. Seharusnya mengurus administrasi di atas kertas bukanlah hal yang mustahil. Karena itu, jangan mendorong gubernur mengambil kebijakan yang keliru. Gubernur memahami bahwa kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi tapi tidak bisa menabrak undang undang.