Anggrek, Gorontalo Utara – Senin yang berdebu di Dusun Botu Tomie, Desa Iloheluma, bukan sekadar hari biasa. Tanggal 2 Februari 2026 menjadi momen di mana suara-suara yang kerap tenggelam di antara rimbun pepohonan industri akhirnya menemukan panggung. Di sebuah pertemuan reses yang digelar Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa, warga bukan hanya datang menyampaikan aspirasi, melainkan melukiskan potret panjang pergulatan hidup yang terbelah antara klaim legalitas dan hak leluhur.
Di atas meja, persoalan utamanya bernama Hutan Tanaman Industri (HTI). Sebuah narasi pengalihan lahan pada 2013 menjadi pangkal segala luka. Sekitar 72 Kepala Keluarga (KK) merasakan langsung dampaknya: pengambilan lahan, penggusuran, hingga perjalanan berliku ke meja hijau pengadilan. Kini, harapan mereka terpusat pada satu titik: mengembalikan sekitar 400 hektar tanah yang mereka sebut sebagai “pusaka penghidupan” itu.
“Lahan ini bukan sekadar tanah. Ini nyawa kami,” ujar seorang warga, suaranya bergetar antara marah dan haru. Di atas lahan subur itu, sebelum era HTI, tegak berdiri pohon-pohon cengkeh, pala, rambutan, kelapa, dan durian yang menjadi tumpuan ekonomi turun-temurun. Kehilangannya bukan hanya tentang ruang, tetapi tentang terputusnya satu siklus hidup yang telah berjalan jauh sebelum izin konsesi diberikan.
Namun, jeritan dari Botu Tomie tidak sendirian. Dari Desa Tolango, gugatan lain dilayangkan, kali ini berwarna hijau lumpur banjir. Warga menuding aktivitas perusahaan HTI sebagai biang kerok banjir yang kerap menyapu permukiman dan lahan pertanian mereka. Material yang hanyut dari kawasan perusahaan disebut merusak tanah dan mengancam keselamatan. Ancaman pemblokiran jalan mengemuka, sebuah sinyal bahwa kesabaran warga mulai menipis, menuntut tanggung jawab atas dampak ekologis yang mereka tanggung.
Di balik persoalan agraria dan lingkungan, terpampang masalah ketenagakerjaan yang ironis. Masyarakat Iloheluma mempertanyakan minimnya serapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang justru menguasai tanah mereka. Kritikan pedas datang dari para pemuda, banyak di antaranya berstatus wisudawan, yang tersandung oleh tembok pembatasan usia dalam penerimaan kerja. Mereka bertanya: untuk siapa pembangunan di tanah mereka sendiri?
Di tengah kemelut, cahaya harapan—secara harfiah—masih menjadi impian bagi sekitar 10 KK di dusun yang sama. Akses listrik yang layak masih berupa angan. Ketiadaan penerangan bukan hanya tentang gelapnya malam, tetapi tentang terhambatnya aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kualitas hidup. Permohonan pemasangan listrik gratis menjadi simbol perjuangan akan hak dasar yang terabaikan.
Aspirasi lain pun mengalir: dari permintaan pembangunan tower telekomunikasi untuk membuka isolasi informasi, hingga keprihatinan mendalam atas masih ditemukannya kasus stunting yang membutuhkan intervensi serius pemerintah daerah.
Menanggapi gelombang aspirasi ini, Ridwan Monoarfa, politisi Partai NasDem tersebut, tak hanya mendengar, tetapi juga menawarkan sebuah konsep solusi: penguatan koperasi desa. “Koperasi bisa menjadi salah satu jalan untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ajaknya. Namun, di balik ajakan itu, ia menjanjikan langkah konkret. Seluruh keluhan dan harapan warga diklaim akan dibawa ke meja koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Reses di sudut Gorontalo Utara ini lebih dari sekadar kewajiban prosedural politik. Ia adalah cermin dari sebuah lanskap pembangunan yang kerap menimbulkan gesekan antara modal besar dan hak-hak dasar warga. Di Desa Iloheluma dan Tolango, suara tentang tanah, lingkungan, pekerjaan, dan listrik adalah satu kesatuan narasi tentang kedaulatan atas ruang hidup. Kini, bola ada di tangan otoritas. Apakah catatan dalam notula reses itu akan berubah menjadi kebijakan pemulihan, atau hanya akan menjadi arsip di tengah senyapnya hutan tanaman? Jawabannya akan menentukan apakah jerit di Botu Tomie adalah awal rekonsiliasi, atau hanya sekadar gema yang kembali hilang di antara daun-daun akasia.