Kota Gorontalo – Di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, Senin (2/2/26), suasana tidak sepenuhnya seremonial. Kunjungan reses hari pertama Anggota DPRD Dapil I Kota Gorontalo, yang dipimpin Wakil Ketua III Sulyanto Pateda, lebih menyerupai sebuah audit sosial. Agenda utamanya tajam: menguak sejauh mana luka-luka tersembunyi—kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak—ditangani oleh institusi yang secara mandat diberi amanat untuk melindungi mereka.
Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi politik. Ia adalah respons atas keheningan yang mungkin terselip di antara laporan statistik dan program kerja. “Kami ingin mendapatkan gambaran nyata,” ujar Sulyanto Pateda, sebuah frasa yang mengisyaratkan ada jarak antara data di atas kertas dan teriakan di dunia nyata. Dalam pernyataannya terselip sebuah pertanyaan mendasar: apakah mekanisme perlindungan itu hidup, responsif, dan mampu menjadi tempat berlindung yang hangat, atau sekadar prosedur administratif yang dingin?
Sorotan tajam kemudian diarahkan pada sebuah kasus yang telah meletup di ruang digital: perundungan antar siswi di SMAN 3 Gorontalo. Viralitas di media sosial telah mengubah insiden itu dari urusan sekolah menjadi pengadilan publik dan, kini, menjadi bahan interpelasi di tingkat legislatif. Sulyanto tak hanya menanyakan proses hukum, tetapi yang lebih penting: “bentuk pendampingan yang diberikan kepada para korban.”
Pertanyaan ini menyentuh inti dari seringkali cacatnya penanganan kekerasan: fokus yang hanya pada hukuman bagi pelaku, sementara penyembuhan bagi korban terabaikan. “Tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya, mengingatkan bahwa dampak psikologis dari perundungan bisa membayangi masa depan seorang anak jauh lebih panjang daripada sanksi yang dijatuhkan pada pelakunya.
Kunjungan ini, pada hakikatnya, adalah upaya mendorong dinding. Mendesak agar Dinas P3A bukan hanya menjadi sekretariat yang mencatat, tetapi menjadi kekuatan aktif yang melakukan intervensi, pencegahan, dan pemulihan. Legislator ingin memastikan bahwa setiap kasus—dari yang viral hingga yang bisu, dari perkotaan hingga pelosok—ditangani dengan serius dan berkelanjutan.
Namun, di balik dialog di ruang rapat itu, tersisa pertanyaan yang menggelayuti. Apakah kunjungan satu hari ini cukup untuk memahami kompleksitas penanganan kekerasan yang berlapis? Dapatkah tekanan legislatif mengubah paradigma dan mengalirkan sumber daya yang memadai untuk pendampingan psikologis yang diminta?
Reses di Kantor Dinas P3A itu adalah sebuah permulaan yang kritis. Ia menandai bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah masuk dalam radar prioritas pengawasan politik. Kini, bola beralih pada eksekutif. Mampukah Dinas P3A menjawab tantangan itu tidak hanya dengan presentasi yang rapi, tetapi dengan sistem perlindungan yang nyata, aksesibel, dan mampu memeluk korban dengan empati? Jawabannya akan menentukan apakah ruang rapat hari ini hanya menjadi catatan kegiatan, atau menjadi titik tolak di mana jeritan maya dan luka sunyi menemukan jalan pemulihan yang sejati.