Editorial:
KPU (komisi pemilihan umum) , sebagai garda terdepan penyelenggara demokrasi Indonesia, kini tengah berada dalam pusaran krisis legitimasi yang dalam. Citra lembaga yang seharusnya menjadi penjaga netralitas dan integritas pemilu terus tercoreng oleh sederet masalah beruntun. Dimulai dari pemberhentian Ketuanya, Hasyim Asy’ari, karena tuduhan pelanggaran etik berat, hingga berbagai laporan kecurangan? dan pelanggaran aturan yang menjadi buah bibir masyarakat. Kepercayaan publik merosot, sementara KPU seperti tak menunjukkan sinyal perbaikan yang konkret dan transparan.
Dalam situasi krisis multi-dimensional ini, persoalan klasik tentang keterwakilan gender justru muncul dalam bentuk yang telanjang dan sistemik, seperti yang terjadi di Provinsi dan Kota Gorontalo.
Studi kasus di Provinsi dan Kota Gorontalo menjadi potret nyata bagaimana mandat undang-undang diabaikan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengamanatkan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan KPU dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun, komposisi terakhir KPU Provinsi Gorontalo dan KPU Kota Gorontalo nihil sama sekali perwakilan perempuan. Ini bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan pelanggaran hukum yang terang-terangan.
Pelanggaran ini mengirim pesan buruk, bahwa aturan hukum yang dirancang untuk mendorong keadilan substantif bisa dianggap sekadar pajangan. Ketika lembaga yang bertugas menegakkan aturan pemilu justru melanggarnya, maka fondasi seluruh proses demokrasi kita menjadi rapuh.
Ketiadaan komisioner perempuan di Gorontalo bukanlah masalah isolasi. Ia adalah gejala dari penyakit yang lebih besar dalam tubuh KPU saat ini, yaitu melemahnya komitmen pada prinsip-prinsip inklusi dan kepatuhan hukum. Lembaga yang sedang berjuang membersihkan nama dari berbagai skandal seolah mengabaikan isu yang fundamental bagi representasi politik separuh penduduk negeri. Padahal, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi kuota. Kehadiran mereka membawa perspektif, prioritas, dan pengalaman berbeda yang penting untuk merancang pemilu yang sensitif gender dan benar-benar inklusif. Tanpa itu, kebijakan dan keputusan KPU berisiko bias dan mengabaikan kebutuhan segmen besar pemilih.
Krisis di KPU RI, dengan Studi kasus di Gorontalo sebagai salah satu buktinya, menuntut tindakan tegas. Pertama, proses rekruitmen dan seleksi komisioner KPU di semua level harus ditinjau ulang dan diawasi secara ketat oleh lembaga independen serta masyarakat sipil. Sistem yang memungkinkan pelanggaran UU terjadi harus dibongkar. Kedua, sanksi yang tegas dan tidak tebang pilih harus diberlakukan terhadap pihak yang membiarkan atau menyebabkan pelanggaran ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Ketiga, diperlukan reformasi kultur internal KPU yang menempatkan integritas, kepatuhan hukum, dan inklusivitas sebagai nilai utama, melebihi kepentingan politik pragmatis.
KPU sedang di ujung tanduk. Untuk memulihkan kepercayaan publik, lembaga ini tidak bisa hanya sekadar memperbaiki citra dengan jargon-jargon publik. Ia harus memulai dari hal mendasar: menaati dan menegakkan hukum yang mengatur dirinya sendiri. Kasus Gorontalo adalah ujian nyata. Jika pelanggaran yang sedemikian jelas dibiarkan atau diselesaikan secara seremonial, maka sinyal yang dikirim adalah bahwa KPU tidak serius berubah. Padahal, demokrasi Indonesia membutuhkan KPU yang kuat, bersih, dan patuh konstitusi, yang tidak hanya menyelenggarakan pemilu, tetapi juga menjadi teladan penghormatan pada prinsip kesetaraan dan keadilan yang menjadi roh dari pemilu itu sendiri. Kedaulatan rakyat hanya bisa diselenggarakan oleh lembaga yang berdaulat dari kepentingan sempit dan konsisten pada aturan main yang adil.