Editorial:
GORONTALO – Di penghujung tahun 2025, secercah kabar resmi hadir untuk Ratusan ribu pekerja di Bumi Serambi Madinah. Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui rapat pleno Dewan Pengupahan, akhirnya menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. dengan Angka Rp3.405.144.
Penetapan yang diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Dr Gusnar Ismail, pada Senin (22/12/2025) siang ini, bukan sekadar rutinitas tahunan. Angka ini menyimpan cerita tentang harapan yang sedikit terangkat dan sebuah capaian simbolis yang patut dicatat untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun ini,
UMP Gorontalo berhasil menembus angka Rp3,4 juta sekaligus melampaui garis batas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kenaikan ini sebesar 5,7 persen atau setara Rp183.413 dari UMP 2025 , seperti yang dijelaskan Gubernur, memang tipis di atas angka KHL provinsi yang berada di Rp3.398.395. Selisihnya hanya Rp6.749. Namun, dalam narasi ekonomi kerakyatan, selisih yang terkesan kecil itu adalah ruang napas. Ia adalah simbol bahwa upah minimum kini tak lagi berada di bawah garis layak hidup yang dihitung berdasarkan 63 komponen kebutuhan, meski hanya berselisih tipis.
“UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” ujar Gusnar Ismail dalam pengumuman resminya. Ia menegaskan, “Dengan demikian, UMP tahun 2026 berada di atas KHL sebesar Rp6.749.”
Proses penetapan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur ini melibatkan tarik-ulur klasik antara kepentingan pekerja dan daya tampung dunia usaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Wardoyo Pongoliu, memaparkan bahwa angka final adalah hasil sintesis dari berbagai rekomendasi pemangku kepentingan. Ini adalah kompromi yang lahir dari meja perundingan, dengan harapan dapat diterima oleh semua pihak.
Bagi pekerja, angka Rp3,4 juta ini adalah penanda bahwa perjuangan kolektif serikat pekerja untuk mendorong upah yang lebih manusiawi tidak sia-sia. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meredam tekanan inflasi dan sedikit mengangkat daya beli di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Di sisi lain, bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Gorontalo, angka ini menjadi tantangan baru. Gubernur Gusnar Ismail pun menyadarinya. Dalam pernyataannya, ia berharap penetapan ini dapat menjadi acuan yang adil bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan. Implisit dalam harapan itu adalah seruan agar kenaikan upah ini diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi, sehingga tidak menjadi bumerang yang memberatkan iklim investasi.
Dari kacamata nasional, posisi Gorontalo dengan KHL Rp3,39 juta memang masih berada di tier menengah ke bawah. Namun, fakta bahwa UMP-nya kini mampu menyentuh dan sedikit mengungguli angka KHL merupakan langkah progresif. Ia memenuhi amanat konstitusi untuk menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara, khususnya buruh dan pekerja.
Kini, bola beralih ke lapangan. Keputusan di atas kertas yang dihasilkan dari rapat pleno yang padat itu akan diuji dalam realitas sehari-hari. Apakah selisih Rp6.749 dari KHL itu cukup untuk menutup jarak antara “hidup” dan “bertahan hidup”? Jawabannya tidak akan ditemukan di berita resmi, tetapi di pasar-pasar tradisional, di meja-meja makan keluarga pekerja, dan di buku kas usaha mikro. UMP 2026 Gorontalo telah ditetapkan. Perjalanan untuk merasakan manfaatnya di tingkat akar rumput, baru akan dimulai. Gubernur Gusnar mengatakan” hal ini adalah Untuk bertahan hidup Para Pekerja, semoga tahun berikutnya akan dinaikan lagi”