Dalam sebuah inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, terungkap adanya dugaan pelanggaran terkait pengelolaan perkebunan tebu di Desa Bukit Aren, Kabupaten Gorontalo. Temuan ini mencengangkan ditemukan pada kunjungan lapangan yang dilakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa timnya menemukan dua lokasi perkebunan tebu di desa tersebut yang diduga beroperasi di luar area Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak melakukan pembayaran pajak kepada desa.
Umar menegaskan, “Di Bukit Aren terdapat perkebunan tebu di dua lokasi, namun lokasi tersebut tidak terdaftar sebagai bagian dari HGU dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak ke desa.”
Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari langkah konkret dan komitmen Komisi I dalam menangani isu terkait tata kelola perkebunan tebu di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Boalemo.
Sebelumnya, Komisi I telah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan perkebunan.
Respons terhadap desakan tersebut terlihat dari Pemprov Gorontalo yang telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada salah satu perusahaan perkebunan tebu yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
Kunjungan ke Desa Bukit Aren bertujuan untuk memverifikasi langsung status lahan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan.
Umar menambahkan bahwa Komisi I akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan mengidentifikasi dan meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait temuan lapangan tersebut.
“Kami sedang dalam proses identifikasi, meminta klarifikasi dari pihak terkait, melakukan investigasi lebih lanjut, dan setelah itu kami akan menyampaikan langkah-langkah selanjutnya atau rekomendasi,” tutupnya.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Ketua Komisi I, Fadli Poha, serta Anggota Komisi I lainnya, seperti Fikram Salilama, Kristina Mohamad Udoki (Femmy), Yeyen Sidiki, dan Ramdan Liputo.