BOALEMO – Seorang jurnalis bernama Yusuf menjadi korban aksi penarikan paksa kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Insiden ini terjadi saat korban sedang bertugas melakukan peliputan di Kabupaten Boalemo, pada Sabtu (29/11/2025).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Yusuf yang berdomisili di Pohuwato, sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Wonosari. Saat melintas di Desa Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, laju sepeda motornya dihadang seorang pria yang memaksanya untuk menepi.
“Korban menghentikan kendaraannya karena tidak curiga,” ujar Yusuf. Pria penghadang itu kemudian mengklaim diri sebagai petugas penagih dari perusahaan pembiayaan FIF cabang Tilamuta. Tanpa basa-basi, oknum tersebut langsung mengambil paksa kunci motor Yusuf dengan dalih adanya masalah administrasi di perusahaan.
Aksi intimidasi semakin menjadi ketika dua pria lainnya tiba di lokasi. Yusuf menyatakan bahwa ia sempat membantah klaim mereka. Ia menegaskan bahwa sepeda motornya sudah lunas dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) masih disimpannya.
“Saya memang pernah meminjamkan BPKB kepada seorang teman, tapi saya yakin dokumen itu tidak diagunkan ke FIF,” jelas Yusuf.
Yang memperparah tindakan ini, selama proses berlangsung, ketiga oknum tersebut sama sekali tidak menunjukkan identitas resmi, surat tugas, ataupun dokumen pembiayaan yang sah sebagai landasan hukum aksi mereka. Sebaliknya, Yusuf justru dipaksa untuk menandatangani sebuah pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela.
Peristiwa ini kembali menyoroti praktik penarikan kendaraan yang intimidatif dan di luar prosedur oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwajib diduga masih mempelajari laporan mengenai insiden ini.
Source photo: hibata id