GORONTALO – Mikson Yapanto,Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, mendatangi Polda Gorontalo untuk pemeriksaan, Jumat (28/11/2025), sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpanya. Insiden ini terjadi sehari sebelumnya, Kamis (27/11/2025) sore, di Kantor DPW Partai NasDem Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Mikson sedang bertemu dengan sejumlah penambang rakyat asal Suwawa. Pertemuan yang awalnya berjalan lancar itu memanas setelah para penambang mempertanyakan pernyataan Mikson yang menyebut aktivitas tambang rakyat sebagai tindakan ilegal.
“Saat ketegangan memuncak, sejumlah orang meminta anggota dewan tersebut keluar dari ruangan. Pada momen inilah, Mikson mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan yang diduga termasuk unsur kekerasan,” jelas sumber yang familiar dengan proses pemeriksaan.
Dugaan tindakan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh Mikson didampingi kuasa hukumnya ke Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Di sisi lain, para penambang yang dihubungi terpisah menyatakan kekecewaan mereka terhadap pernyataan Mikson. Seorang perwakilan penambang, Ahmad (37), mengungkapkan bahwa pernyataan sang legislator dinilai kontradiktif dengan sikapnya selama ini.
“Kami justru sedang mengikuti seluruh prosedur hukum untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pernyataan beliau yang menyebut kami ilegal sangat mengecewakan,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Mikson melalui pernyataan tertulisnya mengakui bahwa ucapannya menimbulkan kesalahpahaman. “Saya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menegaskan dukungan penuh terhadap proses perizinan pertambangan rakyat yang legal,” tulisnya.
Proses pemeriksaan terhadap Mikson sebagai pelapor masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Anggit, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Roni, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sedang memproses laporan dan memeriksa seluruh pihak terkait untuk kejelasan hukum atas peristiwa ini,” pungkas Roni.
Editor’s Note:
Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan hasil penyelidikan Polda Gorontalo. Setiap informasi yang bersifat dugaan akan diklarifikasi lebih lanjut dengan pihak berwenang.