BOALEMO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Kamis (27/11/2025), guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengelolaan lahan oleh PT PG Tolangohula yang diduga bersinggungan dengan kepemilikan warga.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I Fadli Poha ini bertujuan memverifikasi status lahan secara langsung, setelah DPRD menerima sejumlah pengaduan dari warga dan pemerintah desa setempat.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan, terutama terkait status lahan yang sudah dikelola perusahaan. Ini persoalan penting dan belum final. Komisi I akan terus menelusuri hingga jelas siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut,” tegas anggota Komisi I Ramdan Liputo dalam keterangan pers di lokasi.
Berdasarkan penelusuran tim, ditemukan beberapa temuan yang menguatkan dugaan ketidakjelasan status lahan. Di antaranya adalah lahan milik warga yang telah ditanami tanaman karet dan tebu oleh perusahaan, tanpa didukung bukti transaksi atau dokumen hukum yang diketahui oleh pemilik lahan maupun pemerintah desa.
Selain itu, terungkap ketidaksesuaian data luas lahan perkebunan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, terdapat sekitar 200 hektare lahan tanaman karet di wilayah perkebunan yang tidak tercatat dalam administrasi Desa Saripi.
“Kondisi ini berpotensi memicu sengketa lahan yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan,” tambah Ramdan.
Komisi I menyatakan akan memperluas penelusuran ke desa-desa lain yang diduga terkait dengan pengelolaan lahan oleh perusahaan tersebut. Langkah ini diambil untuk mendapatkan peta masalah yang komprehensif dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.
Sebagai bentuk penanganan serius, Komisi I akan mengagendakan pertemuan multipihak di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Rencananya, pertemuan tersebut akan melibatkan perwakilan PT PG Tolangohula, pemerintah desa, dan masyarakat yang lahannya diduga digunakan oleh perusahaan.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama agar informasinya lengkap, terbuka, dan keputusan yang diambil nanti betul-betul berpihak pada keadilan masyarakat,” pungkas Ramdan.
Komitmen DPRD dalam menjaga transparansi pengelolaan lahan serta memastikan perlindungan hukum bagi hak masyarakat menjadi perhatian utama dalam penyelesaian kasus ini. Masyarakat setempat berharap langkah DPRD dapat membawa kepastian hukum terhadap status kepemilikan lahan mereka.