GORONTALO – Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan membahas nasib para pendamping koperasi.
Persoalan utama yang mengemuka adalah status 12 orang pendamping koperasi yang saat ini tidak lagi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari dinas koperindagkop, sehingga mereka tidak dapat lagi menjalankan tugasnya secara resmi. Kehilangan SK ini secara otomatis menghentikan aktivitas mereka dalam mendampingi dan memberdayakan koperasi di berbagai wilayah.
Merespons hal ini, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyatakan komitmennya untuk menjadi jembatan bagi para pendamping koperasi. Ia menegaskan akan memfasilitasi pertemuan antara para pendamping koperasi dengan Gubernur Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi permanen atas permasalahan ini.
Kedua belas pendamping koperasi yang hadir menyampaikan harapan mereka untuk dapat kembali bertugas. Mereka menilai peran pendamping sangat krusial untuk meningkatkan kapasitas dan pengelolaan koperasi-koperasi di daerah, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan ekonomi anggota.
Rapat gabungan ini menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat proses koordinasi lebih lanjut. DPRD akan mendorong eksekutif, dalam hal ini Dinas Koperindagkop, untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi dan kelembagaan para pendamping koperasi, sambil menyiapkan langkah advokasi politik melalui pertemuan dengan Gubernur.
Diharapkan dengan intervensi dari legislatif ini, terobosan solutif dapat segera ditemukan sehingga kedua belas pendamping koperasi dapat kembali menjalankan fungsinya dalam membangun dan memperkuat sendi-sendi perekonomian kerakyatan di Provinsi Gorontalo.