Penjelasan komprehensif dan Lengkap dari Komisaris Bank Sulutgo (BSG),Djafar Alkatiri, akhirnya membuka mata publik Gorontalo tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik Bank Sulutgo (BSG). Isu dan Informasi yg penuh dugaan,spekulasi serta Gosip dan Hoax yang selama ini beredar dan Berkembang berbulan bulan di masyarakat Gorontalo kini mulai menemukan Faktanya.
Fakta – fakta yang disampaikan Djafar Alkatiri dalam sebuah pemberitaan dari media online ( manado-pikiran-rakyat.com) mengungkapkan bahwa banyak opini yang berkembang sejak awal telah melenceng dari realitas yang Sesungguhnya.
Aldi Arsyad,seorang aktivis mahasiswa Gorontalo bahkan menyebut bahwa disinformasi yang beredar mengarah pada upaya demonisasi terhadap pihak tertentu.
Pernyataan Komisaris BSG,Djafar Alkatiri Telah Mengungkap fakta, bahwa Ternyata selama ini Gubernur Gorontalo lah, Dr Gusnar Ismail yang telah bekerja keras dan maksimal,Berjuang untuk memasukkan perwakilan Gorontalo dalam jajaran direksi dan komisaris Bank BSG. Gubernur Gusnar telah melakukan komunikasi intens dengan Gubernur Sulawesi Utara, YSK,dan hasilnya seluruh pemegang saham mulai dari Gubernur Sulut hingga para bupati di Pohuwato, Boalemo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Bone Bolango telah sepakat. Hanya Wali Kota Gorontalo yang menolak pelaksanaan RUPS Sirkuler. Akibatnya, hingga saat ini tidak ada perwakilan Gorontalo di direksi maupun komisaris BSG, karena RUPS Sirkuler wajib disepakati oleh 100% pemegang saham”.
Menurut Djafar Alkatiri, akar persoalan bermula dari kegagalan para pemegang saham asal Gorontalo (yang terdiri dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) untuk mengajukan calon komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kegagalan ini disebabkan oleh tidak adanya kesepakatan, setelah Wali Kota Adhan Dambea menolak calon yang diusulkan oleh Gubernur Gorontalo.
Untuk mengatasi kebuntuan, Gubernur Sulawesi Utara,Yulius Stevanus Komaling (YSK) sebagai pemegang saham pengendali (PSP) mengusulkan RUPS Circular untuk mengangkat satu komisaris dan menambah satu posisi direksi baru untuk perwakilan Gorontalo.
Rencana RUPS Circular tersebut terhambat karena Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea tidak bersedia menandatanganinya?. Padahal, aturan mensyaratkan persetujuan 100% dari para pemegang saham untuk RUPS Circular. Saham Pemerintah Kota Gorontalo di BSG adalah sebesar 2,5%.