
Editorial:
Rekomendasi yang diajukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo terkait penyitaan lahan kelapa sawit memiliki relevansi yang sangat penting dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan keadilan sosial di Provinsi Gorontalo.
Penyitaan lahan kelapa sawit yang telah lama dikuasai namun tidak dimanfaatkan oleh perusahaan merupakan langkah yang strategis dalam memastikan pemanfaatan yang efektif dan berkelanjutan dari sumber daya tanah yang ada. Dengan mengalihkan kembali lahan-lahan tersebut kepada masyarakat yang merupakan pemilik asal tanah, rekomendasi ini tidak hanya mendukung keadilan agraria, tetapi juga dapat memberikan kesempatan baru bagi pemanfaatan lahan yang lebih produktif.
Selain itu, rekomendasi ini juga menyoroti masalah yang lebih luas terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut, termasuk potensi adanya penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan lahan tersebut. Dengan perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap masalah ini, langkah-langkah yang diambil berdasarkan rekomendasi Pansus dapat menjadi landasan bagi tindakan pencegahan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempertimbangkan dengan serius rekomendasi ini dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melaksanakannya. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit, dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan.
Dalam rapat Paripurna ke-52 DPRD Provinsi Gorontalo, Panitia Khusus (Pansus) yang memfokuskan diri pada Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit telah menyajikan hasil kerja dan rekomendasi yang signifikan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Rapat ini dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan menjadi titik penting dalam penyaluran rekomendasi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit, yang telah disusun oleh Pansus sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2025.
Ketua Pansus, Umar Karim, dalam wawancara pasca-rapat, mengungkapkan temuan beragam permasalahan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo, yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi krusial yang ditujukan kepada pihak yang bersangkutan. Salah satu rekomendasi utama adalah terkait penyitaan lahan yang telah lama dikuasai perusahaan tanpa usaha pengelolaan atau penanaman kelapa sawit.
“Terbukti, ada lahan yang sudah berada di bawah penguasaan lebih dari sepuluh tahun, namun tidak pernah dimanfaatkan. Kami menganjurkan agar lahan-lahan yang terbengkalai tersebut disita dan kembali didistribusikan kepada masyarakat yang merupakan pemilik asal tanah,” terang Umar Karim.
Umar Karim juga menambahkan bahwa permasalahan ini telah menarik perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke Gorontalo pada bulan November 2025 guna menindaklanjuti temuan dan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, Umar Karim menegaskan bahwa KPK diharapkan untuk segera bertindak.
Dalam laporan Pansus, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo disebutkan memiliki sejumlah permasalahan dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sementara Kabupaten Pohuwato hanya diberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem pengelolaannya.
Umar Karim menegaskan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mengawasi implementasi rekomendasi tersebut. “Rapat paripurna ini menegaskan bahwa seluruh komisi di DPRD, dari Komisi I hingga IV, memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini. Apabila ada pihak yang melanggar perundang-undangan, kami akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.