
Dugaan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Gorontalo menjadi sorotan DPRD, dengan fokus pada situasi di mana PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo diduga menguasai lahan Hein Ratulangi. Permasalahan ini dibahas dalam rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gorontalo pada Selasa (23/09/2025).
Anggota Dewan dari Komisi I, Umar Karim, menyuarakan kekhawatirannya terkait potensi ekspansi penguasaan lahan oleh perusahaan.
“Baru-baru ini kami melakukan pertemuan dengan PG Gorontalo. Muncul beberapa gagasan, salah satunya adalah mengenai pembatasan penguasaan lahan oleh perusahaan. Kami khawatir bahwa dengan semakin meluasnya ekspansi, masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, mungkin terdorong untuk menjual tanah mereka, yang pada gilirannya bisa menyebabkan kehilangan mata pencaharian,” ungkap Umar.
Dia menegaskan bahwa situasi ini berpotensi membuat petani kehilangan kendali atas lahan produktif yang kemudian dikuasai oleh perusahaan.
“Ada risiko bahwa lahan-lahan yang produktif tidak lagi dikelola oleh petani, melainkan oleh perusahaan. Ini adalah isu yang harus diperhatikan dengan serius,” tambahnya.
Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo telah menyetujui untuk segera melakukan peninjauan lapangan karena adanya dugaan tumpang tindih lahan. Umar juga menyoroti adanya indikasi bahwa PG Gorontalo telah menguasai sebagian lahan sejak tahun 2013, namun statusnya sebagai HGU masih belum ditetapkan.
“Kami menemukan bukti bahwa PG Gorontalo telah menguasai sejumlah lahan sejak 2013. Namun, hingga saat ini, status HGU belum ditetapkan. Hal ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan pajak bagi daerah,” jelasnya.
Menurut Umar, perusahaan seharusnya segera mengurus status HGU setelah menguasai lahan agar pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan yang seharusnya.
“Kami harus memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah kerugian bagi daerah. Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan pembentukan panitia khusus terkait masalah ini,” tegasnya.
Umar juga menyoroti keluhan masyarakat terkait ketidak-konsistenan standar harga komoditas.
“Kami juga mendengar aduan dari masyarakat tentang ketidak-konsistenan PG Gorontalo dalam menetapkan harga standar yang sesuai dengan harga beli tebu dari petani sesuai ketentuan pemerintah,” ungkapnya.
DPRD Provinsi Gorontalo akan terus memantau perkembangan situasi ini dengan teliti untuk memastikan kepentingan masyarakat dan petani terjaga dengan baik.